Satresnarkoba Pesbar Amankan Terduga Penyalahgunaan Sabu-sabu di Pekon Seray

Satresnarkoba Pesbar Amankan Terduga Penyalahgunaan Sabu-sabu di Pekon Seray

Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diamankan --dok

PESISIRBARAT,LAMPUNGNEWSPAPER– Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini di wilayah Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (14/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial ABS (39) yang merupakan warga Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, yang kedapatan membawa sabu.

Kasat Narkoba Iptu Jefri Syaifullah mewakili Kapolres pesbar AKBP. Alsyahendra membenarkan telah mengamankan ABS yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat 0.21 gram.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dipekon seray sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu,” kata dia.

 

BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem Cair September 2023, Cek Kreterianya

Dijelaskannya, berbekal informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan melihat ada orang yang menggunakan sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan kemudian petugas menghentikan keduanya.

“Disaat bersamaan petugas melihat salah seorang menjatuhkan sesuatu dari genggaman tangannya ke aspal, setelah diperiksa petugas menemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya di duga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya

Ditambahkannya, setelah di interogasi ABS mengakui telah menjatuhkan satu buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian ABS berikut barang bukti (BB) di bawa ke Mapolres Pesbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Luar Biasa, 11,679 Kendaraan di Lampung Mati Pajak, Hasil Turlap 8 Hari

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (*)

Sumber: