Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem Cair September 2023, Cek Kreterianya

Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem Cair September 2023, Cek Kreterianya

Penerima Bantuan PKH--

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Masyarakat kurang mampu bersiap ya karena segera hadir Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan ekstrem yang akan cair September 2023.

Total BLT Kemiskinan ekstrem tahap tiga akan cair sebesar Rp900.000 paa bulan Juli, Agustus, dan September 2023

Bagi masyarakat kurang mampu bisa banget mengajukan BLT Kemiskinan Ekstrem pada bulan September 2023.


BACA JUGA:Kamu Penerima Bansos PKH Bulan September 2023? Cek Statusnya di Sini

Akan tetapi perlu diingat juga bahwa ada beberapa kelompok kategori yang berhak menerima BLT kemiskinan ekstrem.

1. Dalam menjalankan program bantuan ini, keluarga miskin dengan anggota keluarga lanjut usia menjadi prioritas utama.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga usia 60 tahun ke atas dan memenuhi kriteria pendapatan rendah.

Kriteria ini ditunjukkan melalui kurangnya kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.


2. Keluarga miskin dengan anggota keluarga disabilitas dianggap sebagai kategori ekstrem.

Keluarga-keluarga ini memiliki anggota keluarga yang hidup dengan disabilitas.

Bantuan terhadap disabilitas dapat dimiliki oleh kepala rumah tangga atau anggota keluarga dalam satu rumah tangga.

Kategori disabilitas ini termasuk yang sudah terjadi sejak lahir atau karena kecelakaan.

3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit atau mengidap penyakit kronis juga menjadi kategori penerima bantuan.

Keluarga-keluarga ini memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis yang membatasi kemampuan mereka dalam pengobatan dan pemenuhan kebutuhan makanan sehari-hari.

4. Persyaratan utama untuk menerima bantuan ini adalah keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.

Untuk membuktikan hal ini, keluarga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).


5. Keluarga yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki pendapatan di bawah batas per kapita per hari yang ditetapkan.

Lebih sederhananya, mereka hanya memiliki pendapatan sebesar Rp9.090. Dalam hal ekonomi, keluarga ini tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan.

 

BACA JUGA:Tanggulangi Kemiskinan, Salurkan BPNT

Pemberian bantuan ini awalnya bernama BLT Dana Desa dan bertujuan untuk membantu keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi.


Terdapat perbedaan dalam nama bantuan ini, namun mekanisme penyalurannya tetap sama, hanya kuotanya yang dirumuskan.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp3.600.000 per tahun dan diberikan setiap tiga bulan sekali

Sumber: