Luar Biasa, 11,679 Kendaraan di Lampung Mati Pajak, Hasil Turlap 8 Hari

Luar Biasa, 11,679 Kendaraan di Lampung Mati Pajak, Hasil Turlap 8 Hari

Turn lapangan cek pajak kendaraan--

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Terkini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat ada 11.679 unit kendaraan mati pajak di Provinsi Lampung.

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan ini berdasarkan hasil tim pembina Samsat yang telah turun ke lapangan (turlap) melakukan pendataan pajak kendaraan bermotor. Yaitu dari pendataan pajak kendaraan bermotor mulai 1 September sampai 8 September 2023, tim mendata 29.822 unit kendaraan.

’’Hasilnya ada 11.679 kendaraan mati pajak yang terdata. Sedangkan 18.143 kendaraan lainnya hidup pajak,” terangnya, Jumat (15/9).

 

BACA JUGA: Korlantas Polri berencana meluncurkan BPKB elektronik mulai 2024.Surat-suratnya Diganti Apa ?

Dikatakannya ada 10 tim pembina Samsat yang turun pada pendataan pajak kendaraan bermotor tersebar di Provinsi Lampung tersebut. Termasuk pada Sabtu, 16 September 2023, tim pembina Samsat juga akan turun ke mal untuk melakukan pendataan pajak kendaraan bermotor.

Adi melanjutkan, dengan memasang pemberitahuan di kendaraan yang terdata mati pajak, diharapkan memberikan sanksi sosial. Seperti saat kendaraan tersebut berada di mal.

’’Kendaraannya belum bayar pajak kita ingatkan dengan kita tempel surat pemberitahuan. Mungkin kan bagi pengendara akan merasa oh ini saya belum bayar pajak, orang akan tahu saya belum bayar pajak,” ungkapnya.

 

BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem Cair September 2023, Cek Kreterianya

Bagi masyarakat yang telah dikasih pemberitahuan di kendaraan masing-masing, sarannya,  dapat segera membayar pajak secara digital melalui ponsel dengan Aplikasi Signal yang dapat di-download.

“Bisa bayar lewat Aplikasi Signal, kecuali yang sudah lebih dari 5 tahun ya STNK-nya sudah tidak berlaku lagi, harus diperpanjang ke Samsat. Tapi kalau yang menunggak 1 tahun atau 2 tahun bisa melalui hp secara digital,” ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan rampung pada 30 September 2023 mendatang setelah berlangsung sejak April 2023. “Kita minta masyarakat dapat memanfaatkan program ini karena tinggal beberapa hari lagi akan berakhir,” ungkapnya.

Untuk realisasi program tersebut, jelasnya, hingga akhir Agustus 2023 telah mencapai Rp80.006.548.446 dengan total kendaraan yang mengikuti program 39.140 unit. (*)

Sumber: