Berhembus Isu Dugaan Pungli di Balik Jeruji Besi, Kepala Bapas Kota Metro Angkat Bicara

Berhembus Isu Dugaan Pungli di Balik Jeruji Besi, Kepala Bapas Kota Metro Angkat Bicara

--

“Ya mau gimana lagi dong. Di dalam penjara itu kan dia memang sudah susah, kalau semakin lama ya kan jadi semakin susah toh? Kasihan kan? Lagi pula, saya juga memang kepinginnya gimana caranya dia bisa cepat keluar, bebas,” keluhnya.

 

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Kepala Bapas Kelas II Kota Metro, Sukir memberi ketegasan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah meminta biaya administrasi kepada keluarga pun warga binaan pemasyarakatan. Sebaliknya, justru dia melarang keras praktik semacam itu dilakukan di dalam lingkup kerjanya.

 

“Di Bapas Kota Metro ini, kami melayani pengurusan Pembebasan Bersyarat atau PB, Cuti Bersyarat atau CB dan di awal tahun itu kami juga mengurusi asimilasi. Itu semua diberi ke narapidana dan bisa dilakukan, dengan syarat dia berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, kemudian keluarga mau menerima, juga masyarakat mau menerima, hanya itu saja. Itu juga adalah bagian dari pelayanan publik dan tidak ada pungutan biaya. Jadi, itu sama sekali tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengurusan administrasinya,” kata Sukir saat diwawancarai Lampung Newspaper di ruang kerjanya.

 

“Ya secara teknisnya, warga binaan itu kan dapat usulan, barulah diserahkan ke kami. Saya, di sini itu kan tidak ada. Jangan sampai ada pungutan. Artinya kalau mereka masih melakukan, silakan untuk tanggung jawab masing-masing. Saya sudah ingatkan untuk tidak melakukan itu. Kalau terjadi masalah, ya saya tidak bertanggungjawab. Biasanya, kalau sudah ada masalah, baru mereka laporan ke saya. Saya kan sudah ingatkan, jangan gitu ya,” lanjutnya.

 

Dijelaskannya, dalam sejumlah regulasi bahkan pungutan administrasi semacam itu memang tidak ada, karena ada beberapa hak yang harus diberikan kepada warga binaan, baik yang masih harus menjalani masa tahanan, pun narapida yang akan segera bebas dari penjara.

 

“Regulasinya ada. Itu Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, lebih detail lagi di Peraturan Kementerian Hukum dan HAM, nomor 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat. Itu merupakan perubahan ke dua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan,” pungkasnya.  (Mrc)

Sumber: