Kampenye di Tempat Ibadah Bertentangan dengan Undang-undang

Kampenye di Tempat Ibadah Bertentangan dengan Undang-undang

kampanye--

JAKARTA,LAMPUNGNNEWSPAPER – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang rumah ibadah digunakan sebagai tempat kampanye. Penegasan ini tertuang dalam putusan MK terkait gugatan uji materi bernomor perkara 65/PUU-XXI/2023 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta,(15/8/2023).

 

 

 

MK menegaskan, larangan kampanye di tempat ibadah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

 

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tentang uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilllu terkait aturan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

 

 

BACA JUGA:Pemasangan Bendera dan Nomor Diperbolehkan Sebelum Masa Kampanye

 

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

 

 

 

Dalam putusannya, Anwar menjelaskan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

 

 

 

"Sepanjang frasa 'fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Anwar dikutip dari laman Jawapos.com.

 

BACA JUGA:Isu Pemekaran Kecamatan Palas Lampung Selatan Sebatas Wacana

 

 

Anwar juga mengatakan, penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

 

         

 

"Sehingga pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, 'menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," tegas Anwar

Sumber: