Isu Pemekaran Kecamatan Palas Lampung Selatan Sebatas Wacana

Isu Pemekaran Kecamatan Palas Lampung Selatan Sebatas Wacana

Pemekaran Palas--

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Isu pemekaran wilayah di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan sepertinya masih sebatas wacana. Pasalnya, sejauh ini Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Lamsel mengaku belum menerima usulan soal pemekaran kecamatan tersebut.

 

 

 

Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setdakab Lamsel, M. Ali mengaku, sejauh ini dan sepengetahuan nya belum ada usulan pemekaran wilayah Kecamatan Palas yang mereka terima. Namun, dia mengaku sudah mendengar kabar tersebut lewat sejumlah media.

 

 

 

"Ya saya sudah dengar kabar nya dari media. Tapi sepengetahuan saya belum ada usulan yang masuk ke saya mengenai hal ini," ungkap M. Ali saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Jum'at (18/8/2023).

 

 

BACA JUGA:61 Anggota Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota Se Lampung Periode 2023-2028

 

Dia menerangkan, pemekaran wilayah kecamatan bisa dilakukan dengan berbagai syarat dan ketentuan hukum yabg berlaku. Salah satunya, terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

 

 

 

"Yang menyebutkan bahwa kecamatan yang akan dimekarkan harus memenuhi 3 syarat. Yaitu syarat dasar meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa. Lalu

 

syarat teknis selanjutnya meliputi, kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan syarat teknis lainnya. Yang terakhir syarat administratif yaitu musyawarah desa dan harus ada rekomendasi gubernur," terangnya.

 

 

 

Lebih lanjut dia mengatakan, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah jumlah desa yang dimekarkan harus 10 desa. "Yang saya dengar di Palas itu hanya 8 desa. Yakni Desa Bali Agung, Kalirejo, Bumidaya, Tanjung Jaya, Bumi Asih, Bumi Restu, Bumi Asri, dan Pulau Jaya," pungkasnya. (idh)

 

 

 

Sumber: