Kampenye di Tempat Ibadah Bertentangan dengan Undang-undang
kampanye--
Uji materiil pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu terhadap pasal 22E ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 itu diajukan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ong Yenny, dan seorang karyawan swasta, Handrey Mantiri.
Para pemohon menilai hak konstitusional mereka dirugikan terkait penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu. Para pemohon menilai, penjelasan pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontradiktif atua berlawanan dengan materi pokoknya yang melarang ketiga tempat itu digunakan untuk kampanye. (*)
Sumber: