Pemasangan Bendera dan Nomor Diperbolehkan Sebelum Masa Kampanye

Pemasangan Bendera dan Nomor Diperbolehkan Sebelum Masa Kampanye

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti ,Disway,id--

JAKARTA, LAMPUNGNEWSPAPER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membolehkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti menjelaskan hal itu dikarenakan saat ini masih tahapan pemilu 2024 masih dalam tahapan sosialisasi.

"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 5 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Raih Tanda Kehormatan Tertinggi Satyalancana Wira Karya Tahun 2023

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan perbedaan alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye.

Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.

Meski demikian, hal itu diperbolehkan asalkan harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," jelas Lolly(*)

 

Sumber: disway.id