Sebanyak 177 warga binaan rutan kelas II B kotabumi mendapatkan Remisi.

Sebanyak 177 warga binaan rutan kelas II B kotabumi mendapatkan Remisi.

--

Narapidana yang diusulkan remisi kata Mukhlisin telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, belum pernah melanggar aturan di dalam Rutan seperti tidak pernah masuk register F. Kemudian aktif mengikuti kegiatan pembinaan kemasyarakatan. 

 

"Nantinya sambung Mukhlisin penilaian itu dilakukan oleh petugas wali pemasyarakatan yang diusulkan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang terdiri dari wali pemasyarakatan, assesor, pembimbing kemasyarakatan dari Balap Pemasyarakatan.

 

Di dalam sidang TPP itulah ditentukan apakah yang bersangkutan layak mendapat remisi

 

Menyambut Kemerdekaan RI, Rutan Kotabumi juga menggelar beragam lomba diantaranya lomba futsal, voli dan lainnya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan RI ke-78. 

(Prn)

Sumber: