Sebanyak 177 warga binaan rutan kelas II B kotabumi mendapatkan Remisi.
--
LAMPUNG UTARA, LAMPUNGNEWSPAPER - Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Kotabumi Lampung utara mengusulkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78.
BACA JUGA:Polisi Limpahkan Tersangka Pencurian Gudang Indomarco ke Kejaksaan
Sebanyak 177 narapidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
"Karutan kelas II B Kotabumi , Mukhlisin fardi Amd.IP.SH.MH menjelaskan kepada Lampungnewspaper dari total 324 warga binaan rutan kotabumi , 177 narapidana diusulkan mendapat remisi. Kamis (10/08/2023)
Rinciannya remisi umum (RU) Narapidana yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan terdiri dari 23 orang Napi Narkotika. 1 orang napi tipikor. sisanya sebanyak 133 orang napi Pidana umum.
Menurut Mukhlisin , jumlah yang diusulkan itu belum final. Sebab keputusannya ada di tangan Ditjenpas Kemenkumham.
"Nanti mereka cek lagi kelengkapan syarat-syarat administrasinya. Tetapi biasanya yang diusulkan 100% diterima," bebernya.
Sumber: