Sebanyak 177 warga binaan rutan kelas II B kotabumi mendapatkan Remisi.

Sebanyak 177 warga binaan rutan kelas II B kotabumi mendapatkan Remisi.

--

LAMPUNG UTARA, LAMPUNGNEWSPAPER -  Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B  Kotabumi Lampung utara mengusulkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78. 

 

BACA JUGA:Polisi Limpahkan Tersangka Pencurian Gudang Indomarco ke Kejaksaan

 

Sebanyak 177 narapidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. 

 

"Karutan kelas II B  Kotabumi  , Mukhlisin fardi Amd.IP.SH.MH  menjelaskan kepada Lampungnewspaper dari total 324 warga binaan rutan kotabumi , 177 narapidana diusulkan mendapat remisi. Kamis (10/08/2023)

 

Rinciannya remisi umum (RU)  Narapidana yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan terdiri dari 23 orang Napi Narkotika. 1 orang napi tipikor. sisanya sebanyak 133 orang  napi Pidana umum.

 

Menurut Mukhlisin , jumlah yang diusulkan itu belum final. Sebab keputusannya ada di tangan Ditjenpas Kemenkumham.

 

"Nanti mereka cek lagi kelengkapan syarat-syarat administrasinya. Tetapi biasanya yang diusulkan 100%  diterima," bebernya. 

 

Sumber: