Ribuan Ekor Burung Diamankan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan

Ribuan Ekor Burung Diamankan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan

--

 

"Pelaku ini mendapat upah untuk membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," ujarnya.

 

Ridho menambahkan, burung-burung tersebut diserahkan ke balai Karantina Lampung Selatan untuk diproses lebih lanjut. 

Untuk pelaku yang membawa satwa kiar tanpa dilengkapi dokumen, KSKP Bakauheni menjerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*)

 

Sumber: