28 Tahun Berdiri, Omzet Ratusan Juta,PDAM Way Agung Tak Pernah Beri Deviden ke Pemkab Tanggamus

28 Tahun Berdiri, Omzet Ratusan Juta,PDAM Way Agung Tak Pernah Beri Deviden ke Pemkab Tanggamus

Kabag Umum PDAM Way Agung, Sutikno. Foto Rio--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD sejatinya merupakan badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang tujuannya untuk menambah pemasukan bagi kas daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Usaha yang dijalankan oleh BUMD di daerah biasanya merupakan kegiatan perdagangan dan jasa. Salah satu BUMD yang ada di Kabupaten Tanggamus adalah Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Way Agung.

Kendati telah berdiri sejak tahun 1997 atau sejak Kabupaten Tanggamus berdiri atau 28 tahun, PDAM Way Agung belum meyetorkan deviden atau keuntungan perusahaan baik dalam bentuk saham maupun uang tunai.

Padahal deviden adalah salah satu sumber PAD bagi pemda. Uang hasil keuntungan BUMD sejatinya digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat termasuk infrastruktur.

BACA JUGA:PDAM Metro Ungkap Penyebab Tinggi Rendah Debit Air ke Rumah Warga

BACA JUGA:PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Bantah Tudingan Pegawai Tak Digaji 2 Bulan

Namun sayang beribu sayang, BUMD Way Agung yang didirikan dengan harapan agar dapat memberikan hasil, berupa keuntungan justru menjadi 'Beban' bagi Pemda Tanggamus. 

Kendati belum pernah sekalipun setor deviden. Pemkab Tanggamus masih tetap berbaik hati kepada PDAM Way Agung dengan tidak 'menyuntik mati', bahkan saat awal-awal didirikan hingga beberapa bupati Tanggamus yang menjabat, PDAM Way Agung kerap mendapat penyertaan modal.

Namun harapan, Pemkab Tanggamus terhadap perusahaan pelat merah, hanya harapan yang tak berujung. Kalau dianalogikan ibarat pungguk merindukan rembulan.

Kabag Umum, PDAM Way Agung, Sutikno mewakili Dirut PDAM Way Agung, Jonson M.B Nahor, mengakui jika pihaknya belum mampu untuk setor deviden setiap tahun ke Pemkab Tanggamus, kendati saat ini jumlah pelanggan mencapai 5.326 pelanggan rumah tangga dan industri.

Sutikno berdalih bahwa, dengan jumlah pelanggan seperti itu belum bisa menghasilkan deviden. Kalaupun ada untungnya dialihkan untuk operasional perusahaan dan gaji karyawan.

"Pendapatan PDAM sekitar Rp200 an juta perbulan. Dari pendapatan tersebut, habis untuk biaya operasional termasuk gaji karyawan,"kata Sutikno.

Dikatakan Sutikno, bahwa PDAM Way Agung pada tahun 2024 lalu, pernah menyetorkan uang Rp5 juta ke Pemkab Tanggamus atas saran Asisten Bidang Ekobang. Tentu itu bukan deviden, melainkan pengasih perusaahan kepada sang pemilik modal.

"Bisa dikatakan itu semacam hadiahlah, bukan deviden. Karena jujur kami belum bisa memberikan deviden untuk Pemkab Tanggamus, sebab PDAM Way Agung ini sifatnya pelayanan sosial bukan perusahaan cari untung banyak,"ungkap Sutikno.

Sumber: