LAKH PWI Lampung Gelar Diskusi Publik Bahas Perlindungan Hukum Wartawan di Era Digital

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, mengadakan diskusi publik bertajuk 'Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital'.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, Rabu pagi (16/7/2025), di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung.
Adapun narasumber kegiatan yaitu, 1) Kapolda Lampung melalui Kanit Subdit V Siber Kompol Fredy Aprisa Putra, dengan topik Pers dan Undang-undang ITE. 2) Praktisi Pers H. Nizwar dengan topik Perbedaan Media Massa Online dan Media Sosial. 3). Wakil Ketua 1 LAKH PWI Lampung Rozali Umar, dengan topik Pembelaan Hukum Terhadap Wartawan.
Acara ini menjadi ruang refleksi sekaligus edukasi penting bagi para pelaku media, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami dinamika kerja jurnalistik di tengah pesatnya arus informasi digital serta tantangan hukum yang menyertainya.
BACA JUGA:Hadiri HUT ke-55 PWI Provinsi Lampung, Menko Zulhas: Pers Sahabat Pemerintah
Dalam laporan pembuka, Ketua LAKH PWI Lampung, Kusmawati, menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai tameng hukum bagi wartawan.
“Di era digital, wartawan harus mampu menyesuaikan diri, tidak hanya dari sisi teknologi, tapi juga dalam memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan seperti UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE,” kata dia.
Menurutnya, transformasi media dari cetak ke digital membawa perubahan mendasar dalam pola penyampaian berita. Namun, di sisi lain, potensi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik juga meningkat seiring penggunaan pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama jika pemahaman terhadap aturan tersebut masih minim.
Ditempat yang sama, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, dalam sambutannya mengatakan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas wajib memperhatikan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Melalui diskusi ini, kami berharap bukan hanya memberikan pencerahan terhadap jurnalis, tetapi juga kepada penyidik, karena jurnalis atau wartawan ini dilindungi UU Pers. Kami akan membela kawan-kawan kami khususnya di PWI selagi permasalahan itu adalah menyangkut kerja-kerja jurnalistik,” tuturnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Praktisi Pers Senior yang juga pengurus PWI Pusat, H. Nizwar, menyoroti urgensi membedakan media massa online dengan media sosial.
Dikatakan Nizwar bahwa media online yang taat kode etik dan berbadan hukum tidak bisa disamakan dengan akun-akun di media sosial yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
“Sering kali masyarakat terjebak menyamakan keduanya. Ini menjadi tantangan kita bersama agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan profesi wartawan,” terangnya
Sumber: