Pengelolaan Pasar Kota Agung Kembali ke Pemkab Tanggamus, Pedagang Berharap Retribusi Tidak Naik

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung telah habis terhitung 16 Mei 2025. Sesuai dengan peraturan yang ada, setelah SHGB abis maka pengelolaan pasar harus diserahkan dan dikelola oleh pihak pertama yang dalam hal ini adalah Pemkab Tanggamus.
Hal ini merujuk pada perjanjian antara Pemkab Tanggamus dan PT RAS dengan nomor 645/2966/19/2003 dan 01/RAS/SK/VII/2003.
Para pedagang Pasar Kota Agung sendiri meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk menurunkan tarif retribusi pelayanan pasar.
Hal itu diungkapkan pedagang pasar Kota Agung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tanggamus dan Pemkab Tanggamus terkait habisnya masa berlaku dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah digelar di Aula Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus pada Rabu, 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Tampil di Pameran Kopi Dunia di Amerika Serikat, UMKM Kopi Binaan BRI Tembus Pasar Internasional
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg di 2 Titik
RDP itu turut dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Asisten Bidang Ekobang Setdakab Tanggamus Hendra Wijaya Mega, Kadis Koperindag, Kabag Hukum dan OPD terkait lainnya.
RDP ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanggamus Tri Sinaga, Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Arbiyanto, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus.
Dalam rapat tersebut, dibahas masa berlaku SHGB Pasar Kotaagung yang berakhir pada 16 Mei 2025. Pada Pasal 15 perjanjian tersebut dinyatakan bahwa setelah jangka waktu 20 tahun berakhir, maka seluruh bangunan yang dikelola oleh pihak kedua akan langsung menjadi milik pihak pertama (Pemkab Tanggamus), tanpa proses atau persyaratan tambahan apa pun.
"Isi perjanjian menyatakan secara jelas bahwa setelah HGB habis, maka bangunan pasar otomatis menjadi milik Pemda. Karena sebenarnya yang dibeli oleh pihak kedua adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya,"ujar Hendra Wijaya Mega.
Sementara, Ketua Forum Pedagang Pasar Kotaagung, Dasril, menyuarakan aspirasi pedagang agar SHGB yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang. Ia juga menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif retribusi.
"Salinan Perda Nomor 1 Tahun 2024 kami pedagang tidak diberi tahu dan tidak diberikan oleh Pemkab. Kami sebagai objek seharusnya diberi tahu, apalagi kondisi dagang kami saat ini sedang sulit,"ucap Dasril.
Herimandar, salah satu pedagang, juga menyuarakan harapan agar proses perpanjangan SHGB dapat dipermudah.
"Agar kami pedagang pasar dapat dipermudah untuk diperpanjang dan keberatan atas kenaikan tarif retribusi,"kata dia.
Sumber: