Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubisid Tak Tersentuh Hukum Di Pesawaran

Nampak Foto Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi--
PESAWARAN,LAMPUNGNEWSPAPER Bagaikan kebal hukum, pelaku usaha penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal semakin marak di wilayah hukum Polda Lampung.
Bagaimana tidak, walaupun sudah diterbitkannya Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) dan denda sebesar 30 miliar masih saja ada pelaku usaha penimbunan BBM secara ilegal.
Saat tim awak media mendapatkan informasi terkait dugaan adanya gudang ilegal di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran tim awak media langsung terjun ke lokasi dan melakukan investigasi.
Saat tim awak media melakukan wawancara kepada warga sekitar, tim awak media mendapatkan informasi bahwa sering sekali adanya tangki Pertamina yang keluar dan masuk delama gudang dan ketika tangki tersebut masuk tercium aroma khas solar sampai radius +- 100 meter.
" Kalau tangki itu pak masuknya kisaran siang tapi kadang malem sampe tengah malem juga masuk, nah kalau baunya ya radius +- 100 meter aja udh kecium sih" Ujar warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya.
Lokasi yang diduga menjadi tempat Penimbunan BBM secara ilegal ini terletak di dekat tugu perbatasan Pesawaran - Lampung Selatan tepat nya di Jln. kogop, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Untuk itu kami meminta kepada bapak Kapolda Lampung agar membrantas para pelaku penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung karena tindakan para pelaku sangatlah merugikan masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Sumber: