Dua Kali Usulan Pelantikan Tak Diacc Mendagri, Sejumlah Pejabat Eselon II dan III Pemkab Tanggamus Diisi Plt

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Sejumlah jabatan defenitif Eselon II hingga Eselon III di Lingkungan Pemkab Tanggamus saat ini masih kosong. Untuk mengisi kekosongan tersebut Pemkab Tanggamus menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan Plt di posisi kepala dinas,kepala badan hingga kepala bidang sejatinya tidak menyalahi aturan atau sah-sah saja.
Namun, lantaran banyak posisi yang dijabat Plt, sorotan pun mulai muncul. Ada pihak yang menilai bahwa penunjukan Plt untuk waktu lama kurang efektif.
Posisi jabatan yang saat ini masih diisi oleh Plt umumnya organisasi perangkat daerah (OPD) baru ada juga OPD yang berubah nomenklaturnya bahkan ada yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Lantik 54 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Lantik 12 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung, Berikut Daftarnya
Adapun posisi jabatan setingkat kepala OPD yang saat ini dijabat oleh Plt yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektur Daerah.
Lalu Kepala Dinas Pariwisata da nngn Kebudayaan (Disparbud), Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Di jajaran Eselon III yang sudah lama kosong yakni posisi dua camat, yakni Camat Bulok yang kosong sejak 8 Januari 2024 lantaran Yulinarti meninggal dunia, dan Camat Kota Agung kosong sejak 4 November 2024 lantaran pejabat sebelumnya Erlan Deni Saputra dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Bupati Tanggamus H.Moh Saleh Asnawi dan Wabup Tanggamus Agus Suranto yang dilantik 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden RI Prabowo Subianto sejatinya bisa langsung melantik, walaupun belum genap 6 bulan menjabat, namun ada syarat yaitu harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belli Pahlupi yang saat dikonfirmasi usai mendampingi Bupati Tanggamus sidak di Kantor Camat Pugung mengatakan bahwa, tidak ada masalah dengan penempatan Plt pada posisi jabatan yang lowong.
"Tidak ada masalah dan tidak mengganggu kinerja. Walaupun diisi Plt, kinerjanya tetap harus optimal,"kata dia.
Sementara berdasarkan informasi dari sumber internal di Pemkab Tanggamus yang enggan namanya dipublikasikan menyebut bahwa Bupati Tanggamus sejatinya sudah dua kali mengirimkan surat untuk meminta izin pelantikan jabatan eselon II dan III, namun 'Lampu Hijau' dari Mendagri tidak diberikan.
"Sudah dua kali diajukan, tapi ya itu, tidak mendapat persetujuan. Jadi mungkin pelantikan pejabat defenitif baru akan dilaksanakan setelah bupati genap 6 bulan menjabat atau setelah 20 Agustus 2025,"ucap sumber tersebut.
Sumber: