Pengelolaan Pasar Kota Agung Kembali ke Pemkab Tanggamus, Pedagang Berharap Retribusi Tidak Naik

Pengelolaan Pasar Kota Agung Kembali ke Pemkab Tanggamus, Pedagang Berharap Retribusi Tidak Naik

--

M. Ali Hanafiah, pedagang lainnya, juga mengajukan permohonan serupa. “Kami mohon agar SHGB kami diperpanjang. Kami pedagang tidak meminta apa-apa dari pemerintah, hanya mohon ada keringanan objek pajak kami,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Tanggamus, Khodri, menjelaskan bahwa perpanjangan HGB dapat dilakukan dengan syarat adanya rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dalam hal ini Pemkab Tanggamus.

Anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Reza, menyatakan pihaknya berharap ada solusi terbaik untuk para pedagang. 

“Harapan kami diberikan solusi yang terbaik agar SHGB dapat diperpanjang dan retribusi ditinjau ulang,"katanya.

Sementara , Anggota Komisi II lainnya, Tahang mempertanyakan legalitas surat perjanjian antara Pemkab dan PT RAS. “Kami minta ada bukti surat perjanjian PT RAS, dan mari duduk bersama mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga dibahas kenaikan tarif retribusi pasar berdasarkan Perda terbaru. Untuk retribusi pelayanan pasar, terjadi kenaikan sebagai berikut:

*Hamparan dari Rp2.000 menjadi Rp3.000

• Los terbuka dari Rp2.500 menjadi Rp5.000

• Los tertutup dari Rp3.000 menjadi Rp6.000

Adapun retribusi grosir dan pertokoan juga naik signifikan:

• Toko harian dari Rp4.000 menjadi bulanan Rp20.000

• Ruko harian dari Rp6.000 menjadi bulanan Rp30.000

Sumber: