Ajak Isteri Orang Bersetubuh dan Sebar Foto-Video Hot, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ajak Isteri Orang Bersetubuh dan Sebar Foto-Video Hot, Pria Ini Ditangkap Polisi

pria warga Kecamatan Metro Utara, yang menyebarkan foto dan video asusila diamankan--M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pria warga Kecamatan Metro Utara, yang menyebarkan foto dan video asusila seorang ibu rumah tangga, disertai ancaman dan ajakan untuk berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku. Menurutnya, pelaku berinisial AK itu telah mengirimi SI(29), yakni suami dari korban MSS(25), foto dan video syur isterinya.

"SI yang merupakan suami dari korban MSS dihubungi oleh nomor baru, dia dikirimi pesan berupa chat video whatsapp dari nomor 089524****61, yang memberitahukannya, bahwa isteri pelapor SI telah berbuat hal yang tidak senonoh di luar pengetahuannya," kata Iptu Rosali, Selasa, 8/10/2024.

"Jadi, pesan yang disertai video dan foto isteri pelapor SI itu dikirim pada Senin, 16 September 2024 sekitar jam 21:00 WIB," timpalnya.

BACA JUGA:Humas Berprestasi, Rudiyansyah Dianugerahi Penghargaan ITERA Adi Nayaka

Kemudian, lanjut Iptu Rosali, pada 25 September 2024 sekitar jam 5 sore, pelapor mengonfirmasi terkait video yang diterimanya itu ke isterinya.

"Kemudian MSS memberitahukan kepada pelapor, bahwa memang dia ada ancaman dari pelaku AK via chat whatsapp, bahwa dia akan mengirim video ke suaminya, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan dengan," jelasnya.

Selanjutnya, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar jam 4 sore, pelaku AK kembali menghubungi handphone korban MMS, mengajaknya berhubungan badan dan kembali mengancam serta mengirimkan lagi video asusila. 

Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku AK, maka pelapor SI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Poles Kota Metro untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor SI, Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Rabu, 2 Oktober 2024, Kanit PPA dan anggota PPA Satreskrim Polres Kota Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku AK yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Metro Pusat.

"Selanjutnya, Kanit PPA dan Anggota PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku AK dan mengamankannya, berikut barang bukti berupa satu unit Smartphone merk Vivo V20 ke Polres Metro, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Diketahui, pelaku terancam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 huruf b. (MRC

Sumber: