Satres Narkoba Polres Kota Metro Tangkap Pemilik 15 Paket Sinte Siap Edar
Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda penyalahguna narkoba --M. Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda penyalahguna narkoba yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) alias gorilla dengan berat total 7,29 gram.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, barang haram itu ditemukan pada saat petugas melakukan penggeledahan di hunian pelaku, di kamar kost yang terletak di wilayah Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, kota setempat pada Selasa, 20 Agustus 2024 sekitar jam 13:00 WIB.
“Pelaku berinisial MKAK Alias A(24), adalah warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Dia ditangkap di salah satu kamar kost yang berada di Jalan Bougenville, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat,” kata Iptu Hendra, Rabu, 21/8/2024.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan pelaku MKAK berawal dari informasi yang didapat dari seorang narasumber, yang menyebutkan info terkait penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga penyidikan, hingga berhasil menemukan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, ditemukan dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri barang berupa 1 kotak rokok berisi 1 lembar plastik klip ukuran sedang yang berisi 15 lembar plastik klip ukuran kecil berisi tembakau sintetis,” tukasnya.
BACA JUGA:Mufti Saleh Bakal Maju di Pilkada Metro Lagi? Warga : Tolak Politik Identitas!
Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MKAK bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara, paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (MRC)
Sumber: