10 Informan Ahli Tiap Provinsi Terlibat dalam Penyusunan IKIP 2024

10 Informan Ahli Tiap Provinsi Terlibat dalam Penyusunan IKIP 2024

10 Informan Ahli Tiap Provinsi Terlibat dalam Penyusunan IKIP 2024--

BANDARLAMPUNG - Komisi Informasi (KI) Pusat tengah melaksanakan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024, di 34 provinsi se-Indonesia, terbagi dalam 7 kloter (22 Juli-10 Agustus 2024).

Di Lampung, KIP Pusat mengelar Focus Group Discussion (FGD) IKIP di Hotel Grand Mercure, pada Jumat, 26 Juli 2024, yang dibuka langsung Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Pusat, Somrotunnajah Ismail.

Dalam memperoleh gambaran di lapangan, KI Pusat melibatkan sepuluh informan ahli dari unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media. FGD juga dihadiri tim Pokjada, tim ahli IKIP, dan tim penulis IKIP.

Somrotun menyebutkan penyusunan IKIP merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"IKIP dilaksanakan untuk mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas, dan pencegahan potensi terjadinya korupsi guna mendorong keterbukaan informasi di seluruh Indonesia," katanya.

Dia mengatakan, sepuluh informan ahli itu terlibat memberikan penilaian terhadap 77 subindikator pertanyaan kuesioner dari tiga dimensi yaitu dimensi fisik/politik, ekonomi, dan hukum.

Adapun sepuluh informan ahli dari unsur pemerintah Ihsan Taufiq dan Dr. Mohammad Syafrizal, S.T., M.Si, unsur masyarakat Apri Susanto, S.Pd., S.H dan Dewi Astri Sudirman.

Unsur akademisi Dr. Feri Firdaus, S.Ikom.,M.A dan Dr. Dalman, M.Pd, unsur pelaku usaha H. Romi Junanto Utama dan Mashudi, S.E, serta unsur jurnalis Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H dan Juwendra Asdiansyah.

Sedangkan dari Pokjada KI Lampung yaitu Syamsurrizal, S.H., M.M (KI Lampung), Ir. Ahmad Alwi Siregar (KI Lampung), Zainal Mutaqim, S.IP., M.M (pemerintah), Candrawansyah, S.I.Kom., M.IP (pegiat politik Pemilu) dan Agung Wibawa, M.Si (peneliti/dosen).

"Proses penyesuaian dilakukan dengan menggunakan Analytical Hierarchy Process untuk memastikan bobot penilaian yang proporsional dan akurat pada masing-masing dimensi, dengan harapan memberikan hasil keterbukaan informasi Publik," ujarnya.

Samroturnajah juga menekankan pentingnya objektivitas dan proporsionalitas dalam penilaian keterbukaan informasi publik untuk menjaga akurasi dan keakuratan data serta mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi yang lebih baik dan kompetitif antar provinsi.

"Saya berharap dan menekankan kepada para informan ahli daerah untuk memberikan penilaian secara objektif dan proporsional demi keterbukaan informasi publik yang lebih baik," harapnya.

Untuk diketahui, KI Pusat pertama kali menyelenggarakan IKIP tahun 2021 dengan skor nasional 71,37, kemudian tahun 2022 skor nasional 74,43, tahun 2023 dengan akor nasional 75,40.

Adapun skor IKIP untuk Provinsi Lampung sejak 2021-2023 berturut masuk dalam kategori sedang, dengan skor 69,8 (2021), 69,83 (2022), dan 71,92 (2023). (apr)

Sumber: