Polda Lampung Klaim Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Jual Beli Tanah Bukan Tindak Pidana

Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Polda Lampung Klaim Kasus Bukan Tindak Pidana--
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPERSebelumnya diberitakan kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli Tanah Di Desa Lematang,Kecamatan Tanjung Bintang,Kabupaten Lampung Selatan sudah berjalan selama enam tahun dan belum ada titik terang.
Selama berjalan enam tahun tersangka kasus dugaan pemalsuan akte jual beli tanah tak kunjung ditahan oleh polda lampung.
BACA JUGA:Bayi Penderita Jantung Bocor dan Pneumonia di Kotabumi Butuh Bantuan Dermawan
Sari Mewati Djoenadi melalui kuasa hukumnya Wilson colling SH MH ,Putrawan duha SH â YULIANA SH MH
Dan HERIANTO BOO SH telah melaporkan AN Ke Polda Lampung enam Tahun lalu
Atas dugaan pemalsuaan AJB tanah.
"An ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Ditreskrimum Polda Lampung sejak 9 Juni 2021 yang lalu,tapi sampai sekarang tersangka belum ditahan." Ujar kuasa hukum sari mewati Djoenadi.
Wilson dan tim berharap kasus ini cepat tuntas karena berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada kasus ini sudah sangat kuat buktinya.
"Dari konstruksi dan keterangan dari klien kami kasus ini diduga ada indikasi modus dari mafia tanah dan untuk penyidik harus lebih pandai dalam menangani kasus tersebut."
Sumber: