Polda Lampung Klaim Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Jual Beli Tanah Bukan Tindak Pidana

Polda Lampung Klaim Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Jual Beli Tanah Bukan Tindak Pidana

Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Polda Lampung Klaim Kasus Bukan Tindak Pidana--

Menanggapi pemberitaan tersebut Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak Memberikan keteranganya,Ia Menjelaskan bahwa kasus ini sudah ada pemberitahuaan laporanya bukan tindak pidana.

 

"Bukan laporan dari penyidik tapi setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik terhadap laporan polisi yang di laporkan oleh pelapor atau korban ternyata laporanya bukan tindak pidana, karena polisi hanya bisa melakukan proses hukum terhadap suatu peristiwa atau laporan yang merupakan tindak pidana."tandasnya 

 

Dan ketika ditanya perkara dugaan pemalsuan Akte Jual Beli Tanah bakal ada SP3 dirinya menjawab mungkin saja.

 

"Ya mungkin saja".

 

 

 

 

Sumber: