Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah,Enam Tahun Laporan Korban Di Polda Lampung Belum Ada Titik Terang

Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah,Enam Tahun Laporan Korban Di Polda Lampung Belum Ada Titik Terang

Enam Tahun Berjalan Kasus Pemalsuan Akte Tanah Belum Ada Titik Terang Dari Polda Lampung--

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) Tanah Di Desa Lematang,Kecamatan Tanjung Bintang,Kabupaten Lampung Selatan sudah berjalan selama enam tahun dan belum ada titik terang dari Polda Lampung.

 

Selama berjalan enam tahun tersangka kasus dugaan pemalsuan akte jual beli tanah tak kunjung ditahan oleh Polda Lampung.(19-juni-2025)

BACA JUGA:TPQ Al-Hikmah Banjar Baru Adakan Outbound Renang

Sari Mewati Djoenaedi melalui kuasa hukumnya,wilson colling SH MH,Mempertanyakan atas penanganan kinerja dan profesional polisi karna sudah 6 tahun berjalan kasus dugaan pemalsuaan surat Akte Jual Belu(AJB) lahan di Kecamatan Tanjung Bintang,Kabupaten Lampung Selatan belum ada titik terang.

 

Wilson Colling selaku kuasa hukum mengatakan Laporan yang dilakukan dari tahun 2019 sempat SP3 lalu Prapid dan di buka kembali.

 

"Saya pikir unit harda sat reskrim polda lampung ini sangat profesional dalam menangani kasus yang berhubungan dengan tanah sebab kasus ini adalah objek tanah yang sama dan dua surat yang berbeda." Ujarnya

 

Wilson berharap kasus ini cepat tuntas karena berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada kasus ini sudah sangat kuat buktinya.

 

"Dari konstruksi dan keterangan dari klien kami kasus ini diduga ada indikasi modus dari mafia tanah dan untuk penyidik harus lebih pandai dalam menangani kasus tersebut."

 

Sumber: