Sengketa Tanah Lampura, Hakim Melaksakan Pemeriksaan

Sengketa Tanah Lampura, Hakim Melaksakan Pemeriksaan

Pemeriksaan objek lahan sengketa oleh hakim--Foto Franki saputra

Atas hal tersebut, dia berkeyakinan apa yang diharapkan kliennya dapat menjadi kenyataan.

"Tadi hanya dua kuasa hukum pihak Tergugat yang datang, yang biasa hadir, Hafiz Abdul Aziz dan rekannya, Ginting. Kalau Tergugat, MYS tidak ada, entah kemana orangnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Sidang kedua gugatan tanah sengketa menghadirkan dua saksi dari tergugat, H.M Yusuf Syahmin (MYS) di aula Cakra PN Kelas II Kotabumi, Kamis, 7 Maret 2024.

Dengan penggugat, ahli waris, Suwandi Suharto, dengan majelis hakim, diketahui oleh Edwin Adrian, dan anggota Dian Permata Herista, Muamar Azmar Mahmud Fariq.

Serta panitera pengganti (PP), Amalia. Berbeda dengan sebelumnya, ada anggota hakim Hengky Alexander Yao yang digantikan Dian Permata.

Tidak banyak disampaikan oleh kedua saksi, mereka hanya tahu itu milik tergugat, MYS.

Demikian juga dengan batas tanah, hanya tahu berbatasan dengan sungai, satu sisinya jalan raya, Soekarno Hatta serta jalan setapak.

Bahkan keduanya tidak pernah bertemu langsung, hanya tahu tanah itu mili tergugat.

Sehingga sangat disayangkan oleh PH Penggugat, ahli waris, Suwandi Suharto, Aan Darmawan.

Menurutnya dari kesaksian  itu tersebut cukup menguntungkan karena jelas - jelas saksi dihadirkan tidak mengetahui secara persis duduk persoalannya.

"Bahkan ketua RT, lurah, dan pemilik tanah berada disebelahnya pun tidak tahu," kata PH dari Kantor Hukum Aan and Partner Kotabumi itu.

Dia menjelaskan bahwasanya saksi tersebut berasal dari warga tinggal di sekitar tanah bersengketa, serta pernah menumpang usaha. Dan keduanya tidak pernah bertemu dengan tergugat, HM Yusuf Syahmin.

"Saksi pertama notabennya warga sekitar tidak tahu kalau disebelahnya ada tanah yang pernah dijual kepada klien kami, Ibu Maryati. Dan yang menjual tanah kepada tergugat, adalah Syahrul Agus. Yang mereka tahu hanya itu milik Pak haji Usuf," terangnya.

Demikian juga dengan saksi kedua, dia tidak pernah meminta izin kepada Ketua RT apalagi warga setempat. Hanya bermodal izin dari tergugat, lantas membuka usaha dimedio tahun 2023 - 2024.

Disisi lain, PH tergugat, H.M Yusuf Syahmi dari Kantor Hukum Hubaka, Bandar Lampung, Hafiz Abdul Aziz mengklaim kesaksian dari saksi dihadirkan oleh kliennya telah menjelaskan tentang kepemilikan Syah dari tergugat. Meski masih dibantah oleh PH Penggugat, untuk perkara batas dan lainnya itu masuk ke ranah BPN.

Sumber: