Sengketa Tanah Lampura, Hakim Melaksakan Pemeriksaan

Sengketa Tanah Lampura, Hakim Melaksakan Pemeriksaan

Pemeriksaan objek lahan sengketa oleh hakim--Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Majelis Hakim gugatan tanah milik para ahli waris dari Suwandi Suharto (alm) mendatangi objek sengketa tanah dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat, 8 Maret 2024.

Setelah sehari sebelumnya menghadirkan saksi dari Tergugat, H.M Yusuf Syahmin (MYS) pada tanggal 7 Maret 2024.

Namun, dalam kegiatan itu tidak nampak diri Tergugat H.M Yusuf Syahmin yang mengklaim tanah seluas 1.250 M2 dilokasi dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sedangkan dari pihak Penggugat, selain kuasa hukumnya juga turut hadir para Penggugat. Tergugat H.M Yusuf Syahmin dari awal persidangan tidak pernah hadir sampai dengan dilakukannya sidang PS tersebut sehingga Tergugat dapat dianggap tidak menghormati majelis hakim dan pengadilan.

BACA JUGA:Serap Aspirasi Warga, Kapolres Lampung Utara Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Tanjung Senang

Sebab, menurut kuasa hukum Tergugat, Aan Darmawan, S.H sejak awal sidang pihak Tergugat tidak pernah menampakkan batang hidungnya dipersidangan.

Meski ada panggilan dari majelis hakim-nya.

"Bahkan saksi mereka saja menjelaskan tidak pernah bertemu, atau turun langsung ke tanah yang menjadi objek sengketa," kata pengacara dari Kantor Hukum Aan and Partners Kotabumi itu.

Dalam giat tersebut, beberapa point yang menjadi kesimpulan bahwasanya Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Lalu, pihak BPN/ ATR sebelumnya tak menggunakan GPS diawal kasus, saat ini mulai menggunakannya sesuai prosedur.

"Kami mengapresiasi BPN ATR, karena telah membantu proses PS ini sehingga bisa terang- benderang. Dan kami berharap hakim dapat menarik kesimpulan, mana yang benar dikatakan benar dan sebaliknya," tambahnya.

Sehingga, Para Penggugat dapat memperolehnya keadilan atas tanah miliknya.

"Tadi dari salah satu saksi Tergugat sudaj menunjukkan bahwa lahan yang pernah dipinjam pakai itu melewati batas patok yang ada dilokasi. Dan selama ini Tergugat tidak pernah turun melihat apalagi sampai menunjukkan batas sesungguhnya. Mereka hanya tau dari orang, serta tidak pernah bertemu," tegasnya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung akan Gelar Pasar Murah di 126 Kelurahan Selama Ramadhan

Sumber: