Tokoh Politik Lamsel Dilaporkan Warga ke Polres Dugaan Penyerobotan Lahan

Tokoh Politik Lamsel Dilaporkan Warga ke Polres  Dugaan Penyerobotan Lahan

Para korban penyerobotan lahan yang dilakukan oleh seorang tokoh politik memberikan laporan di Polres Lampung Selatan pada 22 Desember lalu.--ist

PALAS,LAMPUNGNEWSPAPER – Delapan orang petani di Kecamatan Palas kini  tengah menghadapi sengketa lahan. Sawah mereka diduga diserobot oleh seorang tokoh asal Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas.

Penyerobotan lahan petani itu sebenarnya telah mencuat sejak tahun 2016 lalu. Bahkan kata para korban, sebagian petani terpaksa menyerahkan tanahnya dengan ganti rugi yang tak wajar.

Pada awal tahun 2022 penyerobotan kembali hangat, sepuluh hektar lahan  milik para korban diakui dan digarap oleh terlapor. Tanpa bisa menunjukan selembar dokumen kepemilikan.

“Sawah kami tiba-tiba diakui, tapi ketika ditanya dokumennya dia tidak bisa menunjukan. Kata dia; ini tanah adat tanah nenek moyangnya. Punya bapak saya, bahkan sudah ada yang diambil dari beberapa tahun lalu,” kata para korban, Sabtu (3/2) kemarin.

Sengketa ini sebenarnya telah mendapat beberapa kali mediasi yang ditengahi oleh pemerintah kecamatan dan pihak kepolisian. Namun upaya itu nihil, terlapor bersikukuh lahan tersebut miliknya.

“Sudah beberapa kali, di kecamatan dan polsek. Tapi hasilnya nihil. Sebelumnya kami sudah ke Polres ke BPN hasilnya sama saja tidak ditanggapi,” kata korban lain.

BACA JUGA:Walikota Eva Bersyukur Pajak Hiburan di Bandar Lampung Batal Naik

Meski tak lagi menjabat sebagai anggota DPRD, terlapor digadang masih memiliki power yang kuat di wilayah itu. Narasumber kami juga menjelaskan, terlapor diyakini masih memiliki hubungan politik yang bagus bahkan dengan pemimpin kabupaten ini sekalipun.

Para korban juga mengaku, selain memiliki power yang kuat, orang yang menyerobot tanah mereka juga dikenal sebagai figur yang tempramen. Korban mengaku kerap diteror preman yang mengintimidasi agar korban menyerahkan tanahnya.

“Dia tempramen, kami sempat dibilang mau cari mati kalau pergi ke lahan, padahal itu lahan kami sendiri kami punya dokumen kepemilikannya. Kemudian rumah kami didatangi orang-orang suruhannya,” sambungnya.

Para wong cilik itu juga sempat meminta bantuan kepada badan bantuan hukum dari salah satu parpol yang dominan di parlemen kabupaten ini. Namun karena alasan tahun politik kasus ini tidak jadi diadvokasi.

“Kami malah dilempar ke rekanannya untuk mendampingi kasus ini. Tapi kami tidak sanggup dengan biaya yang ditawarkan,” ungkapnya.

Saat ini kasus penyerobotan lahan petani telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan. Delapan orang petani dari Desa Mekar Mulya, Bali Agung, Bumidaya, Bumi Restu itu telah mendapat bantuan hukum dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan.

“Laporan sudah masuk sejak 22 Desember di Polres Lampung Selatan. Saat ini sudah sampai proses penyelidikan dan delapan orang korban juga sudah diperiksa semua oleh penyidik. Selanjutnya penyidik akan memanggil terlapor, dan akan dilanjutkan turun kelapangan periksa objek tanah,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum Korban Sengketa Palas, M. Akbar Hakiki.

Akbar menjelaskan, terlapor patut diduga melakukan penyerobotan atas sepuluh hektar sawah milik para korban. Padahal delapan korban ini memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat, sporadik, dan surat jual-beli.

“Tanah tersebut telah digarap dua kali oleh terlapor sejak awal 2023. Penyerobotan sepuluh hektar sawah ini menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 Milyar,” kata Akbar.

Owner Kantor Hukum WFS dan Rekan, Wahrul Fauzi Silalahi secara eksplisit mengharapkan polisi tegak-lurus dalam menangani kasus sengketa tanah ini. 

“Harapan saya polisi tegak-lurus. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, kita juga sudah melengkapi alat bukti. Mudah-mudahan segera menggelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Wahrul yang dikenal sebagai pembela petani saat bersilaturahmi dengan delapan korban, di Desa Bali Agung, Sabtu pekan lalu.

BACA JUGA:Sebanyak 7 KK Bakal Mendapat Program Bedah Rumah Pemkot Metro di 2024

Publik menaruh harapan besar atas penyelesaian sengketa model ini. Sikap optimisme patut dipupuk terhadap kinerja kepolisian yang belum lama ini berhasil melimpahkan kasus mafia tanah ke Kejaksaan.

Tak ayal, puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi Mapolres Lampung Selatan.

Kedatangan mereka untuk melakukan aksi. Tapi bukan hal negatif, melainkan untuk menunjukkan sikap positif. Masyarakat yang membawa kertas berisi tulisan menunjukkan bahwa mereka mengapresiasi Polres Lampung Selatan, yang sukses melimpahkan dugaan kasus mafia tanah.

Aksi yang dilakukan warga itu digelar pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 10.15 WIB Perwakilan masyarakat Desa Karangsari yang tergabung dalam Formasta, Tugiyo, menyampaikan secara langsung ungkapan terima kasihnya dihadapan Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK di halaman Mapolres Lampung Selatan.

"Kami datang ke sini untuk memberikan apresiasi kepada bapak Kapolres dan seluruh jajarannya. Khususnya di Unit Harda yang sudah melakukan penyidikan dan melakukan P21 proses tanah kami," katanya. Kapolres Lampung Selatan menyambut baik kehadiran warga dari Desa Karangsari. Kapolres juga mengucapkan terima kasih karena warga sudah rela jauh-jauh datang ke Mapolres Lamsel hanya untuk menyampaikan apresiasi.

Terlepas dari itu semua, Kapolres bilang kalau sudah menjadi tugas mereka menyelidiki sebuah kasus.

"Ini merupakan komitmen mewujudkan legitimasi sosial dan juga mewujudkan legitimasi penegakkan hukum," ujarnya.

Polres Lampung Selatan, lanjut Kapolres, akan terus berproses memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat untuk merespon keluhan yang ada di masyarakat dalam hal proses penegakan hukum. Kapolres mengaku bangga bisa menyelesaikan perkara itu. "Sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan terbaik dalam rangka penanganan percepatan penyelesaian perkara," katanya.

BACA JUGA:Realisasi Investasi di Bandar Lampung Capai Rp3,6 Triliun Sepanjang 2023

Sebelumnya juga Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menerima penyerahan tersangka sekaligus barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pengrusakan, dan menguasai lahan sebagaimana diatur pada Pasal 263 Ayat (1) ayat (2) KUHP Pidana.

Purnomo Wijoyo, mantan Kepala Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan tersandung perkara pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.

Purnomo memalsukan surat menggunakan pengajuan permohonan sertipikat. Permohonan itu diajukan melalui prona Desa Bangunrejo tahun 2016 dengan jumlah 44 pemohon, yang terdiri dari 27 sertipikat atas nama masyarakat Desa Bangunrejo dan 17 sertipikat atas nama warga Desa Sidomulyo. Saat pelimpahan itu, berkas Purnomo diterima langsung oleh JPU, Hendra Dwi Gunanda, S.H. (red)

         

Sumber: