Toko Grosir Di Desa Mergodadi Pesawaran Yang Jual Rokok Ilegal Diduga Dibekingi Aparat

Diduga Warung Jual Rokok Ilegal Dibekingk Aparat--
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Marak nya Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius di Indonesia saat ini. Selain menimbulkan risiko kesehatan, penggunaan rokok tanpa izin ini juga berdampak merugikan baik bagi individu maupun kepentingan negara secara keseluruhan.
"Harga yang lebih murah membuat rokok ilegal menarik bagi konsumen", Selasa (1/7/2025).
Berawal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan aksi penjualan rokok ilegal di pinggir jalan, anggota Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual rokok ilegal tanpa cukai di Margo dadi Tegineneng.
Salah satu toko grosir yang ada di desa dusun Margo dadi kelurahan gedung gumante kecamatan Tegineneng kabupaten pesawaran dengan bebas menjual roko ilegal, dan di duga di Beking oleh oknum TNI berinisial (S) yang rumah nya tidak jauh dari lokasi toko tersebut.
BACA JUGA:BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
"Pelaku yang menjual roko Ilegal dapat Dijerat dengan Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 54," tegas nya.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Sumber: