Tim Pengacara Sebut Penangkapan Kadis Perkim Metro Sebagai Kriminalisasi
Tim Kuasa Hukum dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Metro menyebut penangkapan atas kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. --M.Ricardho
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tim Kuasa Hukum dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Metro menyebut penangkapan atas kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
Dari informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui oknum pejabat eselon II bernama Farida itu ditangkap polisi, atas dugaan tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, kota setempat.
Farida yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Metro itu ditangkap polisi atas laporan korban tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat dan digelandang ke Polres Kota Metro pada Senin, 22 Januari 2024.
Menyikapi hal itu, Ketua Tim Hukum dari Farida yang bernama Hanafi Sampurna menilai, pada perkara yang menimpa Kadis Perkim Metro, Farida, merupakan kasus perdata yang terkesan dipaksakan untuk berubah menjadi perkara pidana, pada jual beli rumah yang dilakukan oleh kliennya itu dengan Alizar alias Jinggo, yang berada di kawasan Perumahan Prasanti, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
BACA JUGA:Kadis Perkim Metro Ditangkap Polisi, Kepala Inspektorat dan Sekda Angkat Bicara
“Ini adalah perkara perdata yang dipaksakan pidana dan ini adalah bentuk kriminalisasi. Cukup diketahui, perjanjian jual beli tanah yang dilakukan ini sah dan diketahui oleh pejabat pembuat akta tanah atau PPAT, tanpa paksaan masing-masing pihak dan tanpa berwakil,” kata Hanafi kepada awak media, Kamis, 25/1/2024.
Menurut dia, unsur penipuan yang dilakukan Farida terlihat janggal, tidak nampak seperti gelagat atau niat untuk menipu. Terlebih, hal itu merupakan tanah waris dari suaminya yang memang dijual dengan harga Rp400 juta.
“Jadi yang dijual itu rumah dua lantai dengan harga Rp400 juta. Bahkan, Ibu Farida tidak mengetahui dan tidak terlibat pada pembelian yang dilakukan antara almarhum suaminya di tahun 1995 lalu itu. Sehingga, pada ketidaksesuaian ini dia tidak mengetahuinya dengan pasti,” jelasnya.
“Seharusnya, dalam melakukan transaksi jual beli, Pak Alizar itu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. Terlebih, objek jual beli yang asal-usulnya pada tahun 1995. Pada saat itu, yang bersangkutan resmi membeli satu unit rumah yang kelola oleh pengembang dari PT Prasanti Griya Nirmala,” timpalnya.
Dia menyebut, sejak dijual kepada Alizar, rumah beserta tanahnya itu memang sudah diserahkan dan dikuasai, sehingga dilakukanlah renovasi. Pengacara itu menyayangkan, atas penangkapan Farida yang menurutnya merupakan suatu pembunuhan karakter.
“Nah, di sini alangkah janggalnya jika Jinggo pada 27 Oktober 2020 lalu membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kami sangat mengecam dan menyayangkan atas penangkapan tersebut,” bebernya.
BACA JUGA:Kadis Perkim Kota Metro Dikabarkan Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya
“Seharusnya, tidak perlu dilakukan penangkapan karena Ibu Farida ini kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan. Tidak akan klien kami ini kabur ataupun mangkir. Kami menilai, penangkapan itu sangat berlebihan dan hanya mencari sensasi,” tambahnya.
Bahkan, lanjut dia, mulai dari proses penangkapan hingga pelimpahan ke Kejaksaan itu waktunya begitu singkat. Sehingga, membuat Tim Kuasa Hukum tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan gugatan terhadap penangkapan tersebut.
Sumber: