Kadis Perkim Metro Ditangkap Polisi, Kepala Inspektorat dan Sekda Angkat Bicara

Kadis Perkim Metro Ditangkap Polisi, Kepala Inspektorat dan Sekda Angkat Bicara

sekda kota Metro angkat bicara--M.Ricardho

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Kepala Inspektorat dan Sekertaris Daerah Kota Metro angkat bicara mengenai penangkapan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Farida, oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui Farida terjerat kasus tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden di Kota Metro.

Dia ditangkap polisi atas laporan korban tertanggal 27 Oktober 2020 lalu, dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat dan ditahan di Rutan Polres Kota Metro pada Senin, 22 Januari 2024.

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, jabatan Farida sebagai Kadis akan diberhentikan dan diganti oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Hal itu bertujuan untuk menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan, khususnya birokrasi pada dinas yang sebelumnya dipimpin Farida.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pemilik Sabu Asal Lamtim, Berat BB Total 0,44 Gram

“Yang sudah jadi ketentuan, karena sudah dijadikan tersangka dan sudah ditahan, maka yang dilakukan pertama adalah pemberhentian dari jabatan, dan ini sifatnya sementara. Jadi, diberhentikan dulu sambil beliau mengikuti proses, sehingga ini nanti akan dikeluarkan SK tentang pemberhentian,” kata Bangkit, Minggu, 28/1/2024.

“Yang paling urgen adalah mengenai jabatannya sebagai Kepala Dinas ini. Maka, kita utamakan dulu jabatan tersebut digantikan oleh Pelaksana Tugas, itu harus terisi dulu. Kalau jabatannya ini sementara karena kekosongan, maka akan digantikan oleh Asisten II, karena memang ini ada di Bidang Asisten II,” tambahnya.

Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi. Dari sudut pandang aturan pemerintahan, menurut dia, langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam hal ini sudah benar, sesuai petunjuk dalam regulasi yang ada.

“Menurut aturan, sebagaimana Permen dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dalam Pasal 276 dan 281 itu disebutkan bahwa agar yang bersangkutan itu diberhentikan dari jabatannya, dan memberhentikan sementara status ASN-nya. Kemudian, dia hanya diberikan gaji sebesar 50 persen dari gaji yang seharusnya dia terima. Kami dari inspektorat sudah menyarankan hal itu kepada Pemkot Metro, dalam hal ini Wali Kota Metro melalui BPKSDM,” kata Jihad.

Terkait kabar mengenai jerat hukum yang dialami Kadis Perkim Kota Metro tersebut, Jihad Helmi menyebut masalah ini, kabarnya telah sampai ke Kementerian. Bahkan, dia mengaku sempat ditanyai secara langsung oleh Gubernur Lampung.

“Ini kan sebenarnya masalahnya ini kan panjang ya. Kemarin juga kita sempat dapat telepon dari Provinsi, terkait dengan masalah ini. Gubernur juga menanyakan kenapa. Iya, ini kan karena Ini masalahnya masalah pribadi, bukan masalah kepegawaian. Maka, kita juga tidak bisa mengambil langkah-langkah seperti bantuan hukum dan sebagainya,” pungkasnya.  (MRC)

Sumber: