Disperkim Bandar Lampung Terbitkan 1200 Persetujuan Bangunan Gedung Sepanjang 2023

Disperkim Bandar Lampung Terbitkan 1200 Persetujuan Bangunan Gedung Sepanjang 2023

Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menerbitkan 1.200 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang tahun 2023.

Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, yang mengajukan izin PBG sebenarnya ada sebanyak 1.500 pemohon pada 2023.

"Tapi yang sudah terproses atau yang diterbitkan itu baru 1.200. Sisanya 300 ada yang belum bayar terlambat setor, ada yang belum melengkapi dokumen," kata dia, Selasa (9/1/2024). 

Yusnadi mengaku, PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dimana sebelumnya adalah izin mendirikan bangunan (IMB), namun sekarang berdasarkan PP itu berganti menjadi PBG.

BACA JUGA:Komnas PA Minta Orang Tua Jangan Abaikan Keselamatan Anak

"Rata-rata yang mengajukan PBG ini untuk membangun rumah tinggal, ruko dan juga kios. Tapi paling banyak izin mendirikan rumah," ungkapnya.

Yusnadi memaparkan, dari 20 kecamatan yang paling banyak mengajukan PBG yaitu di tiga kecamatan.

"Diantaranya Kecamatan Tanjung Senang, Kemiling, dan Teluk Betung Barat," ungkapnya.

Yusnadi mengaku penerbitan PBG di Bandar Lampung ini juga tentunya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Dimana tercatat di 2023 untuk retribusi PBG, Bandar Lampung dari retribusi itu mencapai Rp11 miliar.

"Alhamdulilah meningkat jauh dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,7 miliar karena dampak Covid-19, sehingga orang sulit berinvestasi di Kota Bandar Lampung," jelasnya.

Pihaknya pun menargetkan retribusi PBG pada tahun 2024 ini sebesar Rp21 miliar. Angkanya naik dua kali lipat yang diperoleh di 2023.

"Karena PBG bukan retribusi yang continue. Namun PBG ini hanya satu kali pembayaran untuk selamanya. Kecuali penambahan dan perubahan bentuk fisik baru bisa dihitung ulang retribusinya," tandasnya. (dka)

Sumber: