Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 94 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Selama Kurun Waktu 3 Bulan

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 94 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Selama Kurun Waktu 3 Bulan

Polres Lamsel berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba puluhan Kg Sabu-sabu, puluhan Kg ganja dan ribuan pil ekstasi selama kurun waktu September-November 2023. --humas polres lamsel

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER-Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu, 94 kg, ganja dan ribuan butir pil ekstasi selama kurun waktu September hingga November 2023.

Selain menggagalkan penyeludupan narkoba, Polres Lamsel juga mengamankan sebanyak 19 orang tersangka dari 12 kasus yang diungkap.Dengan keberhasilan Polres Lamsel ini,ada sebanyak 292.000 jiwa yang diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Jumlah barang bukti narkotika golongan I yang diamankan dari jenis sabu sebanyak 39.200 gram, ganja sebanyak 94.000 gram, dan ekstasi sebanyak 1.050 butir,”kata Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, seperti dilansir dari saluran WhatsApp Humas Polri

Untuk diketahui, barang bukti berupa 39 kilogram sabu, 94 kilogram ganja, dan 1.050 butir ekstasi yang berhasil digagalkan oleh Polres Lamsel itu nilainya diperkirakan mencapainya Rp40,1 miliar.

BACA JUGA:MOSI 19 Cabor Mengguncang KONI

BACA JUGA:Sembilan Proyek Disperkim Lampung di Lampura Disinyalir Jadi Bancakan, 1 Diantaranya Proyek Fiktif?

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial F dan SR.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut akan dikirimkan ke Cilegon, Banten. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 17 tersangka lainnya.

Para tersangka merupakan jaringan antar pulau dan internasional.

Barang haram tersebut dipasok dari berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, dan Tiongkok.

Keberhasilan Polres Lampung Selatan dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dari masyarakat dalam membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

 

Sumber: