Saksi Ungkap AKP Andri Masuk Jaringan Narkoba Fredi Mei 2023

Saksi Ungkap  AKP Andri Masuk Jaringan Narkoba Fredi Mei 2023

Muhammad Rivaldo alias KIF (tengah) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba eks Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/12). --Riski/Radarlampung

 

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kemudian bertanya bagaimana Rivaldo alias KIF yang berperan sebagai operator mengendalikan para kurir bisa kenal dengan gembong narkoba kelas kakap Fredy Pratama.

Ia kemudian menceritakan bahwa dahulu adalah seorang kurir. Kemudian diberi kepercayaan untuk menjadi operator oleh Fredy Pratama untuk mengendalikan peredaran sabu di Indonesia. 

 

’’Saya kenal sama Fredy Pratama 1,5 tahun. Awal kerja sama dia jadi kurir sabu,” ungkapnya. 

 

Dia kemudian diperintah Fredy Pratama pindah dan bersembunyi ke Malaysia. ’’Saya ketemu dia di Malaysia cuma satu kali,” ujar Rivaldo seraya mengatakan kini Fredy Pratama tinggal di Thailand. 

 

Bicara terkait peran AKP Andri Gustami, Rivaldo mengatakan bila AKP Andri masuk jaringan Fredy Pratama sekitar Mei 2023.

Saat itu, dia diberi tahu Fredy Pratama untuk meng-invite pin BBM AKP Andri Gustami. Namun, Rivaldo mengatakan tak tahu bila Andri saat itu adalah Kasatnarkoba di Polres Lamsel. ’’Saya tahunya dia hanya polisi,” akunya. 

BACA JUGA:Ditanya Soal Pemecatan THLS, Maturidi: Saya Magriban Dulu Ya

 

Dia pun mengungkap perjanjian antara Fredy Pratama dan AKP Andri Gustami. Saat itu, Andri digaji Fredy Pratama Rp8 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil ia seberangkan dari Bakauheni ke Merak. 

 

’’Fredy gaji Rp8 juta per kilogram untuk dia (AKP Andri Gustami). Saya tahu soalnya ketika itu Fredy telepon saya kasih tahu. Tugas dia menyeberangkan barang sampai Merak,” beber warga Kendari ini.

Sumber: