Ditanya Soal Pemecatan THLS, Maturidi: Saya Magriban Dulu Ya

Ditanya Soal Pemecatan THLS, Maturidi: Saya Magriban Dulu Ya

– Dugaan kasus korupsi di tubuh Sat Pol PP Lamsel terus bergulir, satu orang THLS Sat Pol PP dirumahkan--dok

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan. Namun belum selesai penyidikan, prosesnya sudah memakan korban.

Salah satu tenaga harian lepas sukarela (THLS) di lingkungan Sat Pol-PP telah diberhentikan. Surat Keputusan (SK) THLS berinisial IN itu dikeluarkan pada tanggal 2 November 2023 lalu.

Informasi yang diterima Radar Lamsel ( grup Lampungnewspaper), pemberhentian IN tidak terlepas dari peran Maturidi, selaku Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan.

Dia yang meminta IN supaya dirumahkan. Pemberhentian IN itupun memunculkan tanda tanya. Apakah alasan yang dipakai Maturidi sehingga dia berani memecat IN.

Kalau memang ada keterkaitan IN dengan dugaan kasus korupsi di lingkungan Sat Pol-PP, seharusnya Maturidi bersikap bijak. Ada baiknya dia menunggu hasil penyidikan selesai.

Kalau memang nanti IN dinyatakan bersalah setelah penyidikan selesai, maka pemberhentian merupakan hal yang wajar.

Tetapi faktanya tidak demikian. Penyidikan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) masih berjalan tetapi karier IN malah dimatikan.

BACA JUGA:Tinjau Perbaikan Jalan di Kabupaten Lampung Selatan, Ini Pesan Gubernur Arinal

 

BACA JUGA:Upah Minimum Lamsel 2,8 Jutaan Jangan Tidak Diterapkan!

 

Radar Lamsel sempat menghubungi Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan, Tirta Saputra, untuk mengonfirmasi soal pemberhentian IN.

Tirta pun membenarkan bahwa ada THLS Sat Pol-PP yang diberhentikan. Selain itu ada juga pejabat yang dibebastugaskan. Untuk memperjelas kabar yang simpang siur mengenai pemberhentian IN, Radar Lamsel menghubungi Maturidi.

Pentolan Sat Pol PP Lamsel itu bilang kalau dasar pemberhentian IN ada di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2011. Tetapi saat diminta penjelasan tentang Perbup itu, Maturidi tidak bisa menyebutkannya.

Radar lalu mengirimkan foto SK pemberhentian IN, dan menanyakan kepada Maturidi apakah benar Perbup Nomor 11 Tahun 2011 yang menjadi alasan kuatnya. Radar kemudian bertanya IN melanggar peraturan disiplin yang mana. Bukan memberikan jawaban, Maturidi malah beralasan. "Maaf, mau maghriban dulu, ya," ujar Maturidi. (rnd)

 

 

 

Sumber: