Saksi Ungkap AKP Andri Masuk Jaringan Narkoba Fredi Mei 2023
Muhammad Rivaldo alias KIF (tengah) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba eks Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/12). --Riski/Radarlampung
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Eka Aftarini menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan perkara narkoba mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami, Senin (4/12).
Selain tangan kanan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo alias KIF, juga dua kurirnya.
Masing-masing Fajar Reskianto yang sudah divonis seumur hidup dan Hendi Ginanjar.
Rivaldo menjelaskan terungkapnya jaringan Fredy Pratama bermula ketika dari Polda Lampung menangkap Fajar Reskianto.
Fajar saat itu menjadi kurir sabu 21 kilogram (kg). Namun, Fajar tertangkap.
Fajar, lanjut Rivaldo, saat itu diperintah Fredy Pertama untuk mengambil sabu di Lampung. ’’Saya dapat perintah dari Fredy Pratama untuk memerintahkan Fajar ambil barang (sabu) ke Lampung. Tetapi untuk tujuan ke mana barang itu dikirim, saya enggak tahu. Karena Fredy langsung yang mengarahkan ke Fajar untuk tujuannya. Tugas saya hanya menyeberangkannya hingga Pelabuhan Merak,” jelas Rivaldo di PN Tanjungkarang.
BACA JUGA:Kepala Madrasah MIN 8 Bandar Lampung Klarifikasi Pemberitaan Terkait 16 Guru Mogok Mengajar
Sabu 21 kg itu, sebutnya, sebelumnya dibawa Angga, seorang kurir dari Riau. ’’Angga ini kurir dari Riau. Dia diperintah Hendra, narapidana di Lapas Palembang, untuk ke Lampung antar barang (sabu) itu,” ungkapnya.
Angga dan Fajar kemudian bertemu di salah satu hotel di Bandarlampung. Angga menyerahkan sabu 21 kg di dalam koper itu ke Fajar. ’’Namun saat itu, Fajar tertangkap oleh Polda Lampung,” ucapnya.
Sumber: