Tujuan Sih Boleh Baik, Pemotongan Beras Bapanas Tetap Salahi Aturan

 Tujuan Sih Boleh  Baik,  Pemotongan Beras Bapanas Tetap Salahi Aturan

Aparatur Pemerintah Desa Palas Aji, Kecamatan Palas saat mengurangi isi bantuan beras Bapanas di Kantor Desa Palas Aji, Kamis pekan lalu.--David Kurniawan

PALAS,LAMPUNGNEWSPAPER – Ketiadaan pengawasan menjadi penyebab penyaluran bantuan pangan beras Bandan Pangan Nasional (Bapanas) menyalahi aturan.

 

Di wilayah Palas, temuan pemotongan bantuan beras Bapanas ini bukan pertamakali terjadi di Desa Palas Aji saja. Pada Mei lalu kasus yang sama juga pernah terjadi di Desa Palas Pasemah. Alasan pemerintah desa memotong bantuan itu demi pemerataan bantuan kepada masyarakat.

 

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Salasi juga angkat bicara solah pemotongan bantuan beras Bapanas yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Palas Aji.

 

Salasi mengatakan, sejak program bantuan pangan dari Bapanas digulirkan memang tidak memiliki pengawas. Program ini langsung dilaksanakan oleh Bapanas.

 

“Dalam program ini Bulog sebagai penyedia barang kemudian ada transpoter yang sekarang ini dipegang oleh PT. Pelni yang mengantar beras di titik droping. Sementara untuk pendamping PKH tidak pernah ditunjuk sebagai pengawas walaupun penerima bantuan ini sebagian besar diambil dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH,” kata Salasi Selasa (20/11) kemarin.

BACA JUGA:Pengendara Motor Bonceng 4 Semuanya Tewas, Setelah Terjun Bebas ke Sungai

 

Salasi mengungkapkan, tindakan pemotongan bantuan beras yang dilakukan pemerintah Desa Palas Aji telah menyalahi aturan, meskipun alasannya demi pemerataan bantuan untuk masyarakat.

 

“Ini kan mereka mengambil kebijakan sendiri, tapi menyalahi aturan dari pusat. Jadi apapun alasannya bantuan ini tidak boleh dipotong karena KPMnya sudah ditetapkan oleh di pusat. Walaupun sudah musyawarah di desa tidak bisa menggugurkan ketetapan pusat,” sambungnya.

 

Salasi menerangkan, semua bantuan sosial bermuara pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan bansos harus masuk dalam DTKS yang bisa diproses oleh pemerintah desa itu sendiri.

 

“Jika ada masyarakat protes belum dapat bantuan, ya pemerintah desa harus memasukan warga tersebut ke dalam DTKS, syaratnya harus warga miskin. Termasuk jika ada KPM yang sudah mampu kepala desa bisa mengeluarkan surat keterangan mampu agar ada pergantian KPM,” ucapnya.

 

Langkah pemotongan bantuan beras Bapanas dari sepuluh kilogram menjadi lima kilogram ini merupakan kebijakan pribadi pemerintah desa.

Menurut Salasi kebijakan Pemerintah Desa Palas Aji ini telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah desa juga harus mengganti beras yang tidak disalurkan kepada KPM.

BACA JUGA:Penghujung November, Kota Metro Boyong Dua Penghargaan Lagi

 

“Kalau ini diproses secara hukum yang pemerintah desa harus ganti beras yang tidak disalurkan kepada KPM,” kata Salasi.

 

Pada berita sebelumnya, Sekretaris Desa Palas Aji, Ari mengaku tidak mengetahui aturan tentang penyaluran bantuan beras Bapanas tersebut.

 

Namun hal itu ditepis oleh Camat Palas, Rosalina. Menurut Rosalina, bantuan ini bukan pertama kali disalurkan di wilayah Palas, artinya Kepala Desa Palas Aji mengetahui aturan tentang penyaluran bantuan beras Bapanas ke KPM.

 

“Semua aturan kades sudah tahu, dan ini bukan pertamakali pembagian beras Bapanas,” sambungnya.

 

Rosalina menerangkan, pemerintah desa juga memiliki BNBA atau berita acara jika ada perubahan penyaluran bantuan. Berita acara ini bisa langsung diajukan ke Transporter.

Sumber: