Pemkot Tentukan Besaran UMK Bandar Lampung Minggu Depan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M Yudhi --Deka Agustina Ramlan
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menggelar rapat guna menentukan besaran Upah Minimun Kota (UMK) Bandar Lampung 2024.
Rapat yang akan digelar minggu depan itu, mengundang berbagai pihak seperti pengusaha, perwakilan buruh dan pihak lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M Yudhi mengatakan, pihaknya tengah menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk menghitung UMK 2024.
Menurutnya, saat ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi se-Indonesia sedang rapat dengan kementerian untuk penetapan upah minimum.
"Mereka masih rapat, nanti kesimpulannya akan disampaikan kepala dinas tenaga kerja provinsi kepada kami," kata dia saat diwawancarai, Senin (13/11/2023).
BACA JUGA:Kejari Lampura Kejar OPD Belum Kembalikan Hasil Temuan LHP BPK
Rencananya, lanjut Yudhi, Disnaker Kota Bandar Lampung akan menggelar rapat dengan buruh, pengusaha dan akademisi pada Selasa mendatang.
"Selesa kita akan mengadakan rapat bersama kawan-kawan buruh dan pengusaha serta akademisi untuk menetapkan UMK. Hasilnya akan dibawa ke dinas tenaga kerja provinsi untuk ditetapkan," terangnya.
Yudhi menambahkan, belum bisa memastikan besaran kenaikan UMK. Ia berharap, keputusan itu nantinya bisa mendapatkan hasil yang bisa memuaskan buruh dan pengusaha.
Oleh karenanya, paling lambat penetapan besaran UMK Bandar Lampung pada 30 November mendatang.
"Kita berharap segera ditetapkan yang terbaik untuk masyarakat. Ya insyaallah nanti UMP akan ditetapkan paling lambat 21 November dan UMK pada 30 November," pungkasnya. (dka)
Sumber: