Eks Kadis PMD Lampura Abdurahman Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi
Mantan Kadis PMD Lampura Abdurahman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang -- RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG
LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER-Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura) Abdurahman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/11).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Abdurahman menerima uang gratifikasi sebesar Rp25 juta. Namun sebelum jaksa membacakan dakwaan, pengacara Abdurahman, Yelli Basuki, meminta kepada majelis hakim agar perkara ini tak dilanjutkan.
Yelli beralasan kliennya didakwa hanya menyangkut persoalan tindak pidana korupsi yang nilainya cuma Rp25 juta.
Padahal, kata Yelli, berdasarkan surat Kejaksaan Agung, perkara korupsi yang nilai kerugian negara di bawah Rp50 juta maka perkaranya tak boleh dilanjutkan.
’’Terdakwa ini hanya menyangkut masalah persoalan tipikor yang nilainya hanya Rp25 juta. Padahal sesuai surat Kejaksaan Agung nilainya di bawah Rp50 juta, maka perkaranya tidak boleh diteruskan," ujar Yelli.
Ia pun mengharapkan agar pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu dibatalkan. "Sebagai koreksi saja, harapan saya dengan perkara nilainya hanya Rp 25 juta, jaksa harapan saya agar menarik dan membatalkan dakwaan untuk terdakwa Abdurahman," ungkapnya.
BACA JUGA:Akibat Byarpet, Pelayanan MPP Lampura Kembali Terganggu Dikeluhkan Warga
Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono menyatakan, persidangan tersebut tetap dilanjutkan.
Hendro meminta apa yang disampaikan pengacara terdakwa bisa menjadi catatan tim jaksa penuntut umum.
Sumber: