Eks Kadis PMD Lampura Abdurahman Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi
Mantan Kadis PMD Lampura Abdurahman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang -- RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG
Kemudian Nanang memberikan uang pada masing-masing terdakwa lainnya yakni. Abdurahman diberikan Rp25 juta, lalu Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta, Ngadiman sebesar Rp39 juta. Terdakwa Ngadiman senilai Rp39 juta.
Atas perbuatan keempat terdakwa, didakwa melanggat pasal 12 huruf a, atau pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sumber: