Eks Kadis PMD Lampura Abdurahman Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi

Eks Kadis PMD Lampura Abdurahman Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi

Mantan Kadis PMD Lampura Abdurahman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang -- RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG

"Jadi karena ini sudah masuk proses persidangan ya tetap dilanjutkan, tapi ini menjadi catatan kepada jaksa apa yang disampaikan penasihat hukum," kata Hendro Wicaksono.

 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Muhammad Azhari Tanjung, Abdurahman didakwa menerima gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pratugas kepala desa terpilih tahun 2022 sebesar Rp25 Juta. 

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa dengan berkas terpisah, yakni Ismirham Adi Saputra selaku mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan. Kemudian Nanang Furqon rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

 

Para terdakwa disangkakan sebagai orang yang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terhadap pelaksanaan Bimtek, yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Lampura.

BACA JUGA:Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Polres Lampung Utara Gelar Sosialisasi Hukum

Kejadian bermula ketika pada Desember 2021, terdakwa Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon menghubunginya untuk menyarankan agar perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek Pada 2022.

 

Dari saran tersebut, kemudian Nanang mendatangi Dinas PMD Lampura pada Maret untuk menyampaikan presentasi perusahaannya soal kegiatan tersebut, hingga kemudian terjadilah kesepakatan untuk pemberian sejumlah, jika kegiatan berhasil dilaksanakan.

Jaksa menyebut setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD.

 

"Ngadiman menanyakan kepada Nanang Furqon 'Abang mau ngasih untuk Dinas berapa rencananya?, Nanang Furqon menjawab 'Untuk Dinas Rp500 ribu'. Lalu Ngadiman mengatakan 'kalau segitu kayaknya minim banget bang, belum nanti untuk media kan rame, kamu tau sendiri di Kotabumi ini gimana'," tutur jaksa saat menirukan dialog keduanya. 

 

Sehingga setelah dilakukan perbincangan tersebut, disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura Yakni sebesar Rp700 ribu per peserta. Kemudian pemberian tersebut diberikan oleh terdakwa Nanang setelah kegiatan Bimtek terlaksana, yang dikirim melalui transfer dan secara tunai pada Maret dan April 2022.

Sumber: