Proyek Breakwater Kalianda tidak Mangkrak cuma Masuk Status Kontrak Kritis
Kondisi pengerjaan peningkatan pengaman Pantai Kalianda di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan--Radarlampung
BACA JUGA:Proyek PUPR Nilai 42 Milyar Pengerjaan Breakwater di Desa Banding Rajabasa Lamsel Mangkrak
Terkait hal tersebut, Uung membantahnya. Menurut dia, dua perusahaan itu telah memiliki izin dan bukan ilegal.
Dijelaskannya terdapat proyek yang sama di Desa Canti dan Desa Banding yang dikerjakan oleh PT Loeh Karya Perkasa. Perusahaan tersebut menggunakan dua perusahaan, yakni PT Siger Area Zambrud dan PT Hajar Nusantara Abadi (HANA), sebagai pemasok material bebatuan. Di mana bahannya ditambang di tiga desa berbeda, yaitu Desa Canti, Banding, dan Desa Waymuli.
Uung menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap izin dari dua perusahaan tersebut. Keduanya memiliki izin untuk melakukan penambangan. Untuk PT SAZ disebutkan izinnya dikeluarkan DPMPTSP Provinsi Lampung.
Sementara, PT HANA izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republil Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Itu dibuktikan dengan surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 93/1/SIPB/PMDN/2022. Tentang persetujuan pemberian surat izin penambangan batuan jenis tertentu untuk komoditas andesit kepada PT Hajar Nusantara Abadi.
Serta surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Nomor 540/1729/KEP/V. 16/2020 tentang Persetujuan Perpanjangan Ke-1 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Andesit kepada PT Siger Area Zambrut.
Uung juga menjelaskan atas surat tersebut dinyatakan bahwa dua perusahaan melakukan penambangan secara legal. ’’Surat itu berlaku selama lima tahun," tutupnya.(*)
Sumber: