Proyek PUPR Nilai 42 Milyar Pengerjaan Breakwater di Desa Banding Rajabasa Lamsel Mangkrak

Proyek PUPR Nilai 42 Milyar Pengerjaan Breakwater di Desa Banding Rajabasa Lamsel Mangkrak

Kondisi pengerjaan peningkatan pengaman Pantai Kalianda di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan--Radarlampung

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER- Proyek peningkatan pengamanan Pantai Kalianda atau breakwater di Desa Banding, Rajabasa Lamsel Mengkrak.

Proyek senilai Rp42.523.200.000 tersebut dikerjakan PT Mina Fajar Abadi dengan nomor kontrak 02/PKS/AW7.1/2023.

 

Adapun waktu pelaksanaannya selama 300 hari kalender hingga Desember 2023 atau dua bulan lagi.

Itu sebagaimana tertera pada pelang yang ada di sekitar pengerjaan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

 

’’Sementara, pengerjaan proyek tersebut hingga saat ini baru berkisar 34 persen,” kata Yos Alwin Tyas, salah seorang pekerjanya, kepada Kamis (26/10) di kutip dari Radarlampung

 

Yos juga menjelaskan bahwa pengerjaan proyek tersebut mulai berhenti sekitar satu setengah bulan belakangan.

BACA JUGA:Ada apa! 9 Oknum polres Lampura di Periksa Bid Propam Polda Lampung.

Sejak saat itu nyaris tidak ada aktivitas atau kegiatan di lokasi pengerjaan proyek breakwater tersebut. ’’Sudah satu setengah bulan ini berhenti,” ucapnya.

 

Padahal, lanjut Yos, tenggat waktu yang dimiliki PT Mina Fajar Abadi hingga 6 Desember 2023.

Itu artinya tidak sampai dua bulan lagi, proyek tersebut harus sudah selesai menurut kontrak yang ada. ’’Batas waktunya kalau enggak salah sampai 6 Desember,” bebernya.

 

Selain proyek yang mangkrak, PT Mina Fajar Abadi juga menimbulkan masalah lain yang langsung berdampak kepada para pekerja.

Di mana sudah hampir tiga bulan terakhir, para pekerja yang sebagian besar warga sekitar tak diberikan gajinya.

 

Menurut Yos, setidaknya ada 11 pekerja yang sejak tiga bulan terakhir tidak lagi menerima hak mereka berupa pembayaran gaji.

’’Sudah tiga termin ini kita enggak dapat hak kita. Enggak nerima gaji,” tuturnya.

 

Yos menerangkan dari 11 pekerja itu jika ditotal, upah mereka bahkan tidak sampai Rp150 juta. Angka yang sangat sedikit dibanding total nilai proyek sebesar Rp42 miliar lebih.

 

Ditambahkannya selain para pekerja, diketahui bahwa PT Mina Fajar Abadi juga belum membayarkan uang pembelian sejumlah material.

’’Kalau total dengan material batu itu enggak sampai Rp5 miliar yang belum dibayar,” katanya.

 

 Mewakili teman pekerja lainnya, Yos juga mengatakan bahwa telah menempuh beberapa langkah untuk meminta hak mereka kepada PT Mina Fajar Abadi.

  Di antaranya melalui pemberitahuan secara lisan. Namun, mereka tak mendapat jawaban memuaskan. ’’Kami cuma dibilang sabar dan sabar aja,” katanya.

 

 BACA JUGA:Jokowi Tinjau Bendungan Margatiga, Ganti Rugi Lahan dan Dugaan Penyelewengan Belum Tuntas

 

Padahal gaji yang hingga saat ini belum dibayarkan, menurut Yos, sangat berarti bagi para pekerja. ’’Pekerja itu kan ada yang pokmas (kelompok masyarakat) dan ada yang linmas. Kami kan cuma berharap upah kami itu dibayarkan. Itu saja,” ujarnya.

 

 Sayangnya beberapa nomor telepon pihak PT Mina Fajar Abadi saat dihubungi masih belum merespons.

Satu di antaranya yang diketahui sebagai pemegang kuasa yaitu Direktur PT Mina Fajar Abadi, Bayu Gumulya. Nomornya bahkan dalam keadaan tidak aktif.

 

Sementara, Hanan selaku staf PT Mina Fajar Abadi pusat di Jakarta saat dikonfirmasi membenarkan.  “Ya,” jawabnya.

Sumber: