Jokowi Tinjau Bendungan Margatiga, Ganti Rugi Lahan dan Dugaan Penyelewengan Belum Tuntas

Jokowi Tinjau Bendungan Margatiga, Ganti Rugi Lahan dan Dugaan Penyelewengan Belum Tuntas

Presiden RI Jokowi juga diagendakan ke Bendungan Margatiga, Lampung Timur Jumat, (27/10)--PUPR Lampung

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Rencana  kunjungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Lampung Jumat (27/10) ke Lampung, Selain mengecek perkembangan perbaikan ruas jalan daerah dari dana inpres senilai Rp814,7 miliar.

 

Presiden RI Jokowi juga diagendakan ke Bendungan Margatiga, Lampung Timur, meski pembangunan Bendungan Margatiga secara fisik dan Infrastruktur sudah selesai namun masih menyisakan sejumlah masalah.

 

Selain masalah sebagian tanah pada proyek bendungan ini masuk kawasan hutan yang ditempati masyarakat, juga soal dugaan penyelewengan ganti rugi pengadaan tanahnya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar

 

Di kutip dari Radarlampung, seperti di sampaikan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung Roy Panagom Pardede.

 

 ’’Fisik sudah selesai. Masalah pengadaan tanahnya yang perlu kita dorong," ujar Roy, Rabu (25/10).

 

Menurutnya, lahan yang digunakan pada proyek Bendungan Margatiga ini sebagiannya masuk kawasan hutan. Sementara dalam kawasan hutan tersebut, ada masyarakat yang berdomisili.

Karena itu, lanjut dia, tentu saja perlu disiapkan ganti rugi terhadap masyarakat yang mendiami kawasan tersebut dalam proses pengerjaan Bendungan Margatiga.

 

BACA JUGA:Gunung Rajabasa Memprihatinkan, Mata Air Menipis dan Warga Sekitar Terdampak 

 

Dalam menyelesaikan permasalahan lahan, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak ATR, BPN, hingga Kementerian Keuangan.

’’Karena itu secara hukum masuk eks kawasan hutan. Kita harus hati-hati dalam hal pembebasan lahan," katanya.

 

Disinggung ada berapa banyak lahan di kawasan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan, Roy mengatakan masih ada 20 persen dari luas lahan yang harus dibebaskan.

’’Secara total datanya ada di kita sekitar 20 persen yang perlu kita tuntaskan," tuturnya.

 

 ’’Di luar kawasan hutan juga kita selesaikan. Yaitu kawasan lahan masyarakat kita sudah ajukan lembaga manajemen aset negara untuk bisa kita lakukan lebih lanjut," sambungnya.

 

Roy juga mengatakan meski bangunan fisik telah selesai dikerjakan, Bendungan Margatiga belum diisi air.

’’Karena saat ini kan masih proses pengadaan tanah ya. Airnya juga belum ada, belum ada genangan di situ. Tetapi kalau konstruksi bendungannya sudah siap," ucapnya.

 

 Meski begitu, dia mengaku siap jika Presiden Jokowi hendak berkunjung ke Bendungan Margatiga saat kunjungan ke Lampung yang dijadwalkan Jumat (27/10).

 

Sementara, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkirakan kerugian negara kasus dugaan penyelewengan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai Rp3 miliar.

 

 BACA JUGA:Tim JPU Kejari Lampura Limpahan Berkas Perkara Bimtek Ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas lA Bandar

Sumber: