Tim JPU Kejari Lampura Limpahan Berkas Perkara Bimtek Ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas lA Bandar

Tim JPU Kejari Lampura Limpahan Berkas Perkara Bimtek Ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas lA Bandar

--

LAMPUNG UTARA, LAMPUNGNEWSPAPER - Kejaksaan Negeri Lampungra melimpah kan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Dan Gratifikasi Dana BIMTEK Pra Tugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

 

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Logistik Pemilu 2024, Kapolres Lampura Turun Langsung Cek Kesiapan Gudang Logistik KPU

 

Rabu (25/10/2023)Kepala kejaksaan negeri Lampung Utara M. Farid Rumdana diwakili kasi intelijen menjelaskan berkas perkara tersebut di limpahkan oleh Tim Jaksa penuntut Umum Kejari lampura Glenn Lucky, Adi Hidayattulloh, SH dan Lulu Kamila Sakinah, pelimpahan perkara dilakukan terhadap 4 (empat) orang Terdakwa.

 

“Terdakwa berinisial Ab selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022 didakwa melanggar Kesatu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana” kata Guntoro J Saptodie.

 

BACA JUGA:Tidak Hanya Untuk Mengatasi Gula Darah, Manfaat Biji Mahoni Untuk Meredakan Nyeri Haid

 

Selain itu IS selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022 didakwa melanggar Kesatu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Kedua Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

 

Sumber: