Menteri Agraria Minta Pemkot Metro Batasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Pertanahan

Menteri Agraria Minta Pemkot Metro Batasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Pertanahan

Pemkot Metro untuk segera dapat menyelesaikan sertifikasi elektronik. Hal itu bertujuan membatasi ruang gerak mafia-mafia tanah.--M.Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN RI), Hadi Tjahjanto, mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk membatasi alih fungsi lahan pertanian menjadi pertanahan.

Hal itu diucapkan Hadi Tjahjanto saat kunjungan dalam agenda bertajuk “Dekralasi Kota Metro Sebagai Kota Lengkap Cakupan Program PTSL”, di Wisma Haji Al-Khairiyah, Kamis, 26/10/2023. Dia meminta Pemkot Metro dapat mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Yang paling penting adalah sesuai dengan tujuan dibentuknya Kota Metro, hampir 30 persen adalah wilayah pertanian. Maka pemerintah harus menjaga ini, supaya tidak ada alih fungsi pertanian jadi pertanahan,” kata dia dalam sambutannya.

Selain itu, dia juga mendorong Pemkot Metro untuk segera dapat menyelesaikan sertifikasi elektronik. Hal itu bertujuan membatasi ruang gerak mafia-mafia tanah.

“Pertama jadi menteri dulu, yang saya pukul itu mafia tanah. Dari apa yang saya sampaikan tadi, saya sekali lagi mengingatkan supaya tetap menyelesaikan program-program sertifikasi elektronik, baik untuk badan-badan hukum maupun masyarakat. Karena, kalau sudah masuk sistem digital atau sistem elektronik, maka mafia mana saja sudah enggak bisa mencuri,” tegasnya.

BACA JUGA:Tak Ada Rekayasa Lalin Saat Kedatangan Presiden Jokowi Ke Lampung

Menanggapi hal itu, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan pihaknya sudah berupaya menjaga ketahanan pangan, dengan mempertahankan LP2B, dengan persentase 50 persen lebih, dari luas lahan yang ada.

“Tidak ada masalah tanah di sini. Juga LP2B tadi disampaikan untuk supaya daerah berupaya mempertahankan itu. Metro harus mempertahankan itu, maka kita punya LP2B yang kita pertahankan 1568 ha dari 2984 ha,” kata Wahdi.

“Kalau saat ini, LP2B nggak boleh. Ada, alih fungsi, tetap ada. Tapi, kita kan meminimalisir lah, paling tidak LP2B-nya jangan deh, tidak boleh, dah gitu aja,” tukasnya.  (Mrc

Sumber: