Bawaslu Sebut Penertiban APS di Lampura Dilakukan Berjenjang

Bawaslu Sebut Penertiban APS di Lampura Dilakukan Berjenjang

penertiban Alat peraga sosialisasi (APS) di Lampung Utara--Franxi Saputra

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara menyebutkan, penertiban Alat peraga sosialisasi (APS) di Lampung Utara akan dilakukan secara berjenjang.

Hal ini lantaran terbatasnya waktu, armada dan personel dari Pol-PP yang melakukan penertiban APS.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara saat di wawancarai Lampungnewspaper , Putri Intan Sari bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Dedi Suardi, Rabu (18/10/2023).

"Hasil dari pelaksanaan penertiban APS kemarin, menurut satpol-PP, kita nanti tertibkan secara berjenjang," ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya baru akan menertibkan tiga titik di Lampung Utara.

"Tahap pertama kemarin, kita tiga titik terlebih dahulu, tapi karena kondisinya kemarin baru beberapa titik, sudah penuh mobil Satpol-PP pembawa APS," jelasnya.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Pemilik Sabu Asal Tegineneng

Pihaknya juga menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menertibkan APS.

"Kita tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban, hanya saja kemarin ada kendala terbatasnya waktu dan armada," paparnya.

"Karena kemarin ada keterbatasan waktu dan armada, akhirnya diputuskan Satpol-PP- agar berikutnya ada penertiban secara bertahap," sambungnya.

Pihaknya menegaskan, akan melakukan penyisiran terhadap APS, di jalan utama.

"Nantinya, akan kita sisir APS di seluruh jalan-jalan utama di Lampung Utara," tambahnya.

Hasil dari penertiban, APS yang telah ditertibkan, berupa bendera dan spanduk, saat ini diletakkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Utara.

"Jika memang partai ingin mengambil APS yang telah ditertibkan, bisa diambil di Bawaslu," pungkasnya.

BACA JUGA:Setelah Ada Adegan Tarian Erotis CS dan SPA Novotel Bandarlampung Ditutup

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara melakukan penertiban Alat peraga sosialisasi (APS) di Lampung Utara bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Utara dan sat Pol-PP Lampung Utara, pada Senin (16/10/2023).  

Ia menjelaskan jika Bawaslu bersama Satpol-PP Kabupaten Lampung Utara melakukan penertiban di wilayah Kotabumi Lampung Utara.

Ia juga menjelaskan beberapa APS yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku seperti pemasangan di tiang listrik, ada nomor urut, ada ajakan dan unsur-unsur lainnya.

Ia juga menegaskan jika Bawaslu hanya melakukan pengimbauan dan untuk penertiban ada di Satpol-PP.

Ia bahkan menjelaskan, jika Bawaslu Kabupaten Lampung Utara sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada parpol-parpol yang ada.

BACA JUGA:Lagi Ada Praktik SPA buka Layanan Pijat Plus-plus


Ia mengimbau agar parpol melakukan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta agar parpol bersabar menjelang masa kampanye yang akan berlangsung pada bulan November 2023 mendatang.(Prn/Ags)

Sumber: