Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Pemilik Sabu Asal Tegineneng

Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Pemilik Sabu Asal Tegineneng

pria pemilik sabu-sabu seberat 0,31 gram,--M.Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Metro menangkap seorang pria pemilik sabu-sabu seberat 0,31 gram, yang merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berinisial MS(40) tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang haram itu dari dalam saku celana pelaku MS.

“Jadi, kronologi awal penangkapan MS ini dikarenakan adanya informasi dari masyarakat. Menanggapi informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang disebutkan oleh informan, yakni di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur,” kata Iptu Hendra, Rabu, 18/10/2923.

BACA JUGA:Tangkal Hoaks, Pemkot Metro Gelar Bimtek Kelompok Informasi Masyarakat

“Ketika petugas bertemu dengan pelaku MS, aparat melihat gelagat yang mencurigakan darinya. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, ditemukan 1 lembar plastik klip bening yang berisi sabu-sabu dari dalam kantong celana bagian depan, sebelah kanan,” lanjutnya.

Kemudian, aparat kepolisian langsung menggelandang pelaku bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam selembar plastik klip bening, dengan berat kotor 0,31 gram, ke Mapolres Kota Metro.

Ketika petugas melakukan interogasi, pelaku MS akhirnya mengakui, bahwa memang benar barang haram tersebut adalah miliknya.

“Sementara ini, kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya, serta darimana asal barang terlarang ini didapatkan tersangka,” tukasnya.

BACA JUGA:Pembangunan Proyek Apertemen dan Ruko Super Blok 62 Lantai Buat Warga Resah


Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui kepemilikan narkoba jenis sabu bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  (Mrc)

Sumber: