Jangan Ketinggalan Daftar, Tanggamus Dapat Jatah Kuota 54 PPPK Teknis

Jangan Ketinggalan Daftar, Tanggamus Dapat Jatah Kuota 54 PPPK Teknis

PPPK--Radarlampung

 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

 

7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

 

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit

 

Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik

 

Indonesia;

 

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam

 

tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya;

 

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam

 

proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan

 

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

 

13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah

 

disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

 

bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

 

14. Membuat surat lamaran ditulis tangan pada kertas folio bergaris dengan tinta

Sumber: