Jangan Ketinggalan Daftar, Tanggamus Dapat Jatah Kuota 54 PPPK Teknis
PPPK--Radarlampung
sejenisnya;
17. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah
digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk
dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada
proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan
penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS);
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu)
formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2
(dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur
dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Sumber: