Jangan Ketinggalan Daftar, Tanggamus Dapat Jatah Kuota 54 PPPK Teknis

Jangan Ketinggalan Daftar, Tanggamus Dapat Jatah Kuota 54 PPPK Teknis

PPPK--Radarlampung

 

sejenisnya;

 

17. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah

 

digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk

 

dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada

 

proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan

 

penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai

 

ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi

 

Syarat (TMS);

 

 

 

 Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu)

 

formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1

 

(satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2

 

(dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur

 

dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

 

 

Sumber: