Jangan Ketinggalan Daftar, Tanggamus Dapat Jatah Kuota 54 PPPK Teknis
PPPK--Radarlampung
6. Pelamar mengunggah scan dokumen asli dalam bentuk jpg/pdf
7.Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas maka pelamar wajib
memilih jenis disabilitas pada saat melamar di SSCASN dengan melampirkan:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasnya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
8. Jika terdapat persyaratan yang memiliki lebih dari 1 (satu) dokumen, maka
dokumen tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan format pdf.
9. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, karena kesalahan dalam
mengunggah dokumen mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi
administrasi;
10. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut
telah terisi dengan lengkap dan benar; dan
Sumber: