Bawaslu Lampung Selatan Temukan Banyak APS Menyalahi Aturan

Bawaslu Lampung Selatan Temukan Banyak APS Menyalahi Aturan

- Kabid Tibum Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Mahyuddin, memimpin penertiban spanduk yang terpasang di tiang listrik bersama PDK Kecamatan Kalianda.--Randi

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan bersama Bawaslu menertibkan alat peraga sosial berupa spanduk yang dianggap melanggar aturan. Target utama penertiban ini memang kebanyakan spanduk atau banner yang dipasang dan berada di fasilitas umum.

Perlu diketahui juga bahwa sebanyak 84 potong spanduk yang ditertibkan kedua pihak itu mayoritas berisi nama-nama calon legislatif (caleg). Baik DPD, DPR, dan DPRD. Lalu ada juga spanduk berisi nama universitas, dan iklan promosi.

 

 Personel Sat Pol-PP bersama Panwascam Kalianda menyisir spanduk hingga ke perbatasan antara Kecamatan Kalianda dengan Kecamatan Penengahan. Sedangkan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) penyisiran sampai di Kelurahan Way Lubuk.

 

 BACA JUGA:PAW 3 Anggota DPRD Lamsel Tunggu Verifikasi KPU

 

Setelah ditertibkan, spanduk-spanduk itu kemudian dibawa ke Markas Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Panwascam bersama Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK) juga masih mendampingi. Bahkan hingga selesai pembuatan berita acara.

 

 

 

Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, yang diwakili Kabid Tibum Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Mahyuddin, S.H. mengatakan tujuan penertiban spanduk untuk menjaga fasilitas umum supaya tidak disalahgunakan oleh oknum.

 

"Kalau spanduk terpasang di tempat yang semestinya tidak akan kami bongkar," ujarnya, Kamis, 21 September 2023.

 

 

 

Dia mengatakan seharusnya pemasangan spanduk dilakukan sesuai dengan prosedur. Jangan sampai dipasang di tiang listrik, apalagi dipaku di pepohonan. Apabila hal seperti itu terus dilakukan, maka akan merusak pemandangan dan batang pohon.

 

 BACA JUGA:KPU Lamsel Beritahu Pelajar Pentingnya Berdemokrasi

 

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menemukan banyaknya APS yang terpasang menyalahi aturan.

 

 

 

Bawaslu mencatat alat peraga sosial itu meliputi gambar dari Bacaleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/kota.

 

 

Sumber: